PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tana Toraja menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld Mobile.
Tilang elektronik berbasis ponsel merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan cara memotret pengendara yang melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Muh. Awaludin Kadir mengatakan penerapan ETLE Handheld Mobile terhitung diberlakukan sejak Senin (15/1/2024) kemarin.
Awaludin Kadir membeberkan penerapan tilang ETLE handheld mobile dengan menggunakan kamera handphone resmi diterapkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“Sesuai arahan pimpinan terhitung mulai tanggal 15 Januari 2024, kami dari Satuan Lalu lintas menerapkan tilang etle handhead mobile menggunakan kamera handphone,” tuturnya, Selasa (16/1/2024) siang.
Lanjut Awaludin, operator tilang akan melaksanakan patroli guna memantau para pengendara baik roda dua maupun roda empat.
“Jadi setiap pelanggar yang terekam kamera akan di data melalui data base dan nantinya penindakan tilang dikirim sesuai alamat pelanggar,” jelasnya.
Sejak diterapkannya tilang ETLE handheld mobile di Tana Toraja, AKP Muh. Awaludin Kadir berharap para pengendara dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Dengan adanya kepatuhan pada aturan sehingga kedepan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (Ris)