Kajari Luwu Timur, Yadyn
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kembali mengintensifkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan tanah milik negara dalam kawasan/areal pencadangan Transmigrasi di Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019- Tahun 2021.
Kajari Luwu Timur, Yadyn mengatakan dalam kasus dugaan mafia tanah pada areal pencadangan transmigrasi di kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ini Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa .
Adapun 20 orang saksi itu, baik yang dari Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR & BPN, Dinas Transmigrasi.
Kemudian, BPN Kabupaten Luwu Timur maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi.
"Sejumlah saksi diperiksa diantaranya ada di Jakarta, Makassar, dan Malili. Tujuannya, untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah Oknum/pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum," kata Yadyn Kajari Luwu Timur.
"Kami mendalami peristiwa dugaan "bagi-bagi tanah negara" di areal lahan pencadangan transmigrasi" guna menentukan pertanggungjawaban Pidananya," sambungnya.(karim)