--Ilustrasi--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BUNTUDATU-- Masih ingat dengan terbunuhnya Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palopo, Awal Bangai?
Peristiwa yang terjadi di Jl Diponegoro, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Kamis malam, 6 April 2023 tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo telah menjatuhkan palu (vonis) 14 tahun penjara terhadap terpidana dalam hal ini, Hamka CH alias Hamka Bin Chaerudin.
Vonis tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim PN Palopo No. 131/Pid.B/2023 PN.PLP Tgl. 19 Desember 2023.
Dua jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo masing-masing Moh. Syafrul, SH dan Devika Beliani, SH, telah melakukan eksekusi Terpidana Hamka, yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dijerat pasal 338 KUH Pidana sesuai dengan Dakwaan serta Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, dengan cara terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II.A Palopo.
"Saat ini terpidana telah menjalani pidana penjaranya sejak Kamis 18 Januari 2024," kata Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, kepada Palopo Pos, Ahad, 21 Januari 2024.
Lanjut dikatakan Agus, motif dari terpidana melakukan pembunuhan tersebut karena terpidana tersulut emosinya disebabkan telah beberapa kali didatangi korban di rumah terpidana dan memaksa agar HP milik korban dikembalikan. (kahar iting)