Pada Proyek Pengadaan Dua Unit TA 2021
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2021, telah naik ke sidik. Terlepas dari status sidik, banyak yang menilai jika pengadaan dua unit armada pengangkut sampah tersebut bukan barang baru melainkan terindikasi mobil bekas (mobkas).
Itu ditandai dengan sulitnya rekanan mendapatkan STNK dan BPKB mobil mobil yang telah dua tahun dirasakan manfaatnya masyarakat Kota Palopo.
Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Ipda Gushar Abustan SSos MH, mengatakan, dua mobil pengangkut sampah DLH yang dimaksud bukan mobilnya yang bodong melainkan surat-suratnya yang bodong.
Jika dilihat dari berkas permohonan penerbitan STNK dan BPKB yang masuk ke Samsat, bukan atas PT Athaya Abadi mlainkan perusahaan lain.
"Jadi, bisa saja ini mobil baru bisa juga bekas," kata Gushar kepada Palopo Pos, di ruang kerjanya baru-baru ini.
Untuk mengetahui apakah mobil tersebut barang baru atau bekas, merupakan wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel.
"Kami tidak bisa masuk keranah itu, sebab bukan wewenang kami," bebernya.
Seraya menambahkan, Samsat Palopo tidak berani menerbitkan STNK dan BPKB mobil yang dimaksud karena barang tersebut memang prosesnya sudah salah.
"Kami tidak ingin ambil resiko, ini sudah jelas pelanggaran dan temuan BPK. Apalagi kasus ini sudah tahap sidik di Kejari Palopo, artinya memang ada kesalahan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Agus Riyanyo SH, menegaskan segera memanggil kembali para pihak terkait.
Hanya saja, Agus Riyanto, masih menunggu waktu yang tepat untuk meghadirkan siapa yang akan pertama memenuhi panggilan tim investigasi.
Yang bertanggungjawab atas pengadaan dua armada kebersihan DLH beserta tiga Aram Roll (bak sampah) yakni CV Athaya Abadi, dan Sudarman selaku direkturnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan bodong tiga armada sampah tersebut merupakan pengadaan barang tahun 2021, dengan anggaran sebesar Rp1.478.000.000, dan nilai kontrak Rp1.402.500.000. (ded/idr)