Lukman SH: Kami Sudah Sangat Siap dengan Data dan Saksi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Surat permohonan gelar perkara khusus terkait kematian almarhum Muhammad Qalfi Pradipta Hayim (17) yang diajukan penasehat hukum (PH) keluarga almarhum di Polda Sulsel beberapa hari lalu, telah mendapat respon baik.
Dan rencananya PH keluarga almarhum, Lukman. S Wahid, S. H bersama ibu almarhum, Tuti Handayani dan Satria selaku paman almarhum berangkat ke Makassar sore kemarin untuk menghindari undangan gelar perkara khusus di Polda hari ini.
Seperti diungkap Lukman saat ditemui di kantornya di Jl. Andi Makkulai, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Rabu, 24 Januari 2024.
Pada kesempatan tersebut, Lukman blak-blakan mengenai persiapan yang dilakukan untuk mengikuti gelar perkara khusus di Polda.
"Sore ini (kemarin) kami mau berangkat ke Polda untuk menghadiri gelar perkara khusus atas kasus kematian almarhum Qalfi. Gelar perkara khusus rencananya akan berlangsung Kamis (25/01/2024) sore ini. Permohonan yang kami ajukan ini untuk dilakukan gelar perkara khusus terhadap kasus ini, karena menurut kami banyak kejanggaalan yang dilakukan penyidik dalam melakukan penyelidikan perkara ini. Baik mengenai penerapa pasal, penetapan tersangka, maupun cara penyidik memandang peristiwa pidana dalam kasus kematian almarhum Qalfi," kata Lukman.
Sebagai persiapan, PH keluarga almarhum telah menyiapkan sekira empat orang saksi untuk memperkuat fakta-fakta sebab akibat kematian almarhum yang dikejar oleh para pelaku.
Kemudian, ia juga menyinggung kembali soal kinerja penyelidikan yang dilakukan penyidik unit Reskrim Polres Palopo atas kasus kematian almarhum.
Dalam kasus tersebut, Lukman sangat menyayangkan kinerja penyidik yang dianggap melakukan penyelidikan kasus kematian almarhum Qalfi dengan tidak melihat semua rentetan kejadian secara utuh.
Padahal kata dia (Lukman), harusnya penyelidikan yang dilakukan penyidik harus melihat rentetan kejadian mulai dari pengejaran yang dilakukan para pelaku terhadap almarhum mulai dari dalam lorong hingga ke jalan poros dan mengakibatkan kejadian lakalantas tersebut.
"Menurut hemat saya, ada tiga sesi peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus ini. Pertama peristiwa pidana yang terjadi sebelum terjadinya Lakalantas berupa pengejaran disertai pengancaman, kedua terjadinya lakalantas dan ketiga terjadinya perbuatan pidana pasca Lakalantas. Penyidik Polres Palopo hanya fokus menyidik peristiwa yang terjadi sebelum kejadian Lakalantas. Itupun, hanya pada perbuatan membawa sajam saja. Padahal, pada peristiwa itu ada perbuatan pengancaman dan pengejaran yang membuat korban panik dan ketakutan. Faktor itulah yang menyebabkan kemudian Qalfi meninggal akibat Laka dan anak Andre mengalami luka berat,".
Mengenai sidang gelar perkara khusus di Polda Sulsel itu, ia yakin bahwa keadilan akan berpihak kepada kliennya. Karena jauh hari sebelumnya, Lukamb telah konsultasi dengan guru-guru besar yang paham tentang hukum pidana.
"Jika penyidik menerapkan teori kausalitas, semua pelaku pasti jadi tersangka. Tapi ini menurut kami, apakah cara berfikir kami benar atau tidak atau penyidikan yang telah dilakukan polres Palopo sudah benar dalam kasus ini akan kita uji dalam gelar perkara khusus kamis besok di Polda," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin melalui Kasi Humas, AKP Supriadi mengatakan untuk persiapan penyidik unit Reskrim Polres Palopo sebelum gelar perkara khusus tersebut, sejumlah dokumen penting serta beberapa orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Penyidik persiapkan bahan gelar perkara, dalam rangka gelar perkara besok di Polda," kata Supriadi.
Meski tidak disebutkan secara detail persiapan yang dilakukan oleh penyidik Polres Palopo. Akan tetapi diperoleh informasi dari pihak keluarga korban bahwa penyidik juga menyiapkan dan membawa sekira empat orang saksi. Yang dimana empat orang tersebut merupakan para teduga pelaku yang juga ikut serta mengejar dan mengancam almarhum hingga terjatuh kejadian lakalantas itu.
Dilansir dari berita sebelumnya, almarhum Qalfi siswa SMA 1 Palopo tewas usai terlibat Laka maut pada (01/12/2023) malam tahun lalu di Jl. Trans Sulawesi, poros Rampoang, Kecamatan Bara.
Sebelum insiden maut yang merenggut nyawa pemuda Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara itu, almarhum yang berboncengan temannya, Andre dikejar oleh enam orang pemuda membawa sajam dan busur.
Informasi tersebut diperoleh dari orangtua dan keluarga almarhum yang sempat mencari informasi terkait penyebab terjadinya Laka tersebut. Enam orang pemuda yang disebut orangtua dan keluarga almarhum terlibat dalam pengejaran itu masing- masing berinisial, IL (terdakwa), IV, AD, MF, HA dan AA.
Selain terdakwa IL, empat orang temannya masing-masing IV, AD, MF dan HA diketahui sempat diamankan dan menyerahkan diri di Polres Palopo. Akan tetapi dinyatakan tidak terlibat dalam kasus atau laporan keluarga almarhum. Sedangkan, AA sampai saat ini bel diketahui keberadaannya.(ria/idr)