Lurah Bone Minta KPPS Bekerja Profesional

  • Bagikan

Suasana saat pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kelurahan Bone Kec Masamba, Kab Luwu Utara siap melaksanakan tugas sebagai pelaksana Pemilihan Umum. Kamis 25 Januari 2024 mereka dilantik diambil sumpahnya di Aula Kantor Kelurahan Bone Tua. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Sebanyak 98 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kelurahan Bone Kec Masamba, Kab Luwu Utara siap melaksanakan tugas sebagai pelaksana Pemilihan Umum. Kamis 25 Januari 2024 mereka dilantik diambil sumpahnya di Aula Kantor Kelurahan Bone Tua.

Pelantikan KPPS dihadiri Lurah Bone, Ahmadi S Sos, Babinsa, Bhabimkamtibas, dan petugas dari Sekertariat KPU Kab Luwu Utara, Isjaya Monde, (Kasubag Keuangan dan Logistik) Lurah Bone, Ahmadi berharap KPPS bekerja dengan baik, profesional tidak berpihak kepada salah satu calon.

" KPPS adalah garda terdepan dalam pemilu 2024, sukse tidaknya pemilu tergantung KPPSnya, olehnya itu saya berharap kepada kita semua agar menjaga netralitas, bertanggungjawab, jujur, adil dan tidak memihak. "Ungkap Lurah Bone.

Ahmadi menerangkan Bone merupakan kelurahan berada di Jantung Kota Masamba dengan wajib pilih termasuk terbesar di Kec Masamba. " Disini ada 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Wajib Pilih diatas 3.000- an pemilih, makanya diperlukan integritas KPSS, Jelasnya.

Sesuai buku panduan, Tugas KPPS dibagi menjadi tujuh, dimana KPPS 1 atau ketua KPSS Bertugas memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan mendatangani surat suara, memberikan jenis surat suara kepada pemilih, memberikan surat suara pengganti jika diperlukan, membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra.

KPPS 2 atau anggota KPPS, Mempersiapkan surat suara yang akan diperiksa oleh ketua KPPS. KPPS 3 Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Sadangkan KPPS 4, Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS, KPPS 5 Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong dan embantu pemilih penyandang disabilitas atau memerlukan bantuan.

KPPS 6 dan 7 masing- masing bertugas Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta, membalikkan tinta tetap pada jari pemilih dan memperbolehkan pemilih keluar dari TPS setelah proses selesai.(mahmuddin)

  • Bagikan