Pemprov Sulsel Tak Pernah Bolehkan ASN Ikut Kampanye

  • Bagikan

Nampak Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad, didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, dan Plt Biro Hukum Sulsel, mengklasifikasi dan meluruskan terkait headline pemberitaan salah satu media cetak edisi Senin, 15 Januari 2024. --hms pemprov--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad, didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, dan Plt Biro Hukum Sulsel, mengklasifikasi dan meluruskan terkait headline pemberitaan salah satu media cetak edisi Senin, 15 Januari 2024.

Dimana, didalam berita itu disebutkan bahwa Pemprov Sulsel Bolehkan ASN Ikut Kampanye. Ini tentu sangat disayangkan karena berita ini adalah berita yang tidak benar (Hoaks) karena tidak sesuai substansi yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sulsel dalam wawancara di waktu berkunjung ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Enrekang.

"Hal ini tentu kita perlu luruskan karena bisa menimbulkan multitafsir yang disalah artikan seakan-akan kita (Pemprov Sulsel) membolehkan sesuatu yang dilarang. Nah, padahal aturannya jelas," ucap Arsjad saat konferensi pers bersama para wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jum'at, 26 Januari 2024.

Menurut Arsjad, jika dicermati secara seksama, video yang ada dengan durasi 1 menit 57 detik tidak ada satupun statement dari Pj Gubernur Sulsel yang mengatakan Pemprov Bolehkan ASN Ikut Kampanye.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa yang ada adalah justru mengingatkan, menegaskan bahwa ASN itu harus netral dan tidak berpihak. Meskipun ASN boleh memilih, tapi tidak boleh diungkapkan termasuk diartikulasikan dalam bentuk simbolik.

Ia pun berharap agar media meluruskan dan silahkan anda menyaksikan videonya dan dicermati apakah betul yang disampaikan oleh Pj Gubernur sesuai dengan itu. Karena kita perlu buka ini secara terang-terangan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham bahkan komitmen untuk memastikan netralitas ASN sejak beberapa waktu yang lalu melalui beberapa kegiatan dan melakukan penandatanganan netralitas ASN.

Kemudian, ia juga sempat menghubungi pihak Bawaslu Sulsel untuk menilai bagaimana isi video tersebut dan mengatakan, bahwa tidak ada yang salah dalam sesi wawancara tersebut.

"Untuk itu, saya meminta kepada teman-teman media untuk lebih bijak, lebih terkonfirmasi, dan berharap tidak ada kesalahpahaman atau kesalahtafsiran terhadap statement berita yang keluar, karena kami percaya bahwa teman-teman media ini sebagai mitra pemerintah yang menyampaikan berita secara benar dan profesional," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan, komitmen Pj Gubernur Sulsel terkait Netralitas ASN telah ditunjukkan melalui beberapa kegiatan. Diantaranya, pada Bulan September terkait netralitas ASN, dimana keterlibatan Komisi ASN yang datang langsung ke Sulsel, berkaitan dengan rapat koordinasi netralitas ASN.

Kedua, lanjut Sukarniaty Kondolele, pada tanggal 16 Oktober 2023 juga diinisiasi oleh BKD dengan Pj Gubernur, ikrar bersama dengan seluruh penjabat tinggi Pratama lingkup Pemprov Sulsel yang juga satu minggu kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh pejabat tinggi Pratama ini, sampai jajarannya hingga ke bawah.

Kemudian yang terakhir, lanjut Sukarniaty Kondolele, menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang juga menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel. "Jadi, semuanya tegas dari Bapak Pj Gubernur Sulsel," ungkapnya.

Plt Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan, tidak ada statement Pj Gubernur membolehkan ASN ikut kampanye. Tapi yang ada, aturan yang membolehkan baik dalam Undang-undang Pemilu, maupun dalam PP 94 tentang kedisiplinan PNS.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, berharap media memberitakan yang soft lagi, apalagi menghadapi agenda politik yang terbesar di Indonesia.

"Jadi, teman-teman bisa mengkonfirmasi ke kami dan kami akan siap untuk menjelaskan apa pun yang terkait dan ingin disampaikan oleh teman-teman media," terangnya. (*/rls/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version