ROADMAP POLITIK INDONESIA 2024

  • Bagikan

* Oleh: RUSDY MAISENG
(Pemerhati Politik Kota Palopo
)

Hitler pernah berkata bahwa "Kekuasaan yang paling menyenangkan adalah ketika seseorang memerintah pada wilayah orang-orang yang tidak memiliki kapasitas berpikir".

Dari pernyataan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kapasitas berpikir pada diri manusia tentu sangat penting sebab dapat mengimbangi keadaan terburuk sekalipun. Namun dari kapasitas berpikir bukanlah jaminan bahwa seseorang tidak akan runtuh secara moral, sebab terkadang manusia mempunyai kendala mentalitas yaitu ketika diperhadapkan pada godaan sensasi kekuasan dan uang.

Bahkan ketika kekuasaan yang dikendalikan oleh orang yang tidak mampu berpikir, maka pastilah akan menjadikannya otoriter. Apa lagi ketika seseorang yang diberi kewenangan pada kekuasaan yang memang sama sekali tidak dibarengi dengan pengetahuan maka akan menimbulkan dampak yang sangat serius. Untuk itu semua orang sebaiknya mau membuka diri bukan saja untuk didengarkan tapi lebih kepada mendengarkan.

Secara garis besar politik dapat kita artikan sebagai sesuatu yang tidak hanya berhubungan antara keinginan rasional seseorang dengan hasrat kekuasaan namun disitu ada value yang seharusnya ditumbuhkan dan dirawat pada masyarakat sebagai syarat etiks dan moral dalam bernegara. Ketika hal itu tidak difahami oleh seorang pemimpin maka yang akan terjadi adalah keberlanjutan kedangkalan pikiran yang mengakibatkan kecemasan, keterpurukan, keterbelakangan, kehinaan, dan ketertindasan pada rakyat.

Lantas bagaimana kita dapat menilai situasi politik saat ini, serta bagaimana cara memahami arah dan kebijakannya, maka hal yang sangat mendasar untuk diketahui adalah menyangkut NATIONAL INTEREST atau Kepentingan Nasional dan SURVIVAL OF THE NATION atau kelangsungan hidup sebuah bangsa, NATION THREAT atau Ancaman pada sebuah Negara dan THREAT ANALISIS. Dimana ke empat hal tersebut menjadi bagian terpenting dan mutlak untuk difahami didalam menginterpretasikan konsep dasar Ber-negara terutama bagi mereka yang berkecimpung pada partai politik yang ada, agar dapat melakukan penjabaran atau pendidikan politik di masyarakat, sehingga masyarakat dapat pula memahaminya dengan benar.

Standar pengetahuan dari kategori cara bernegara seharusnya dapat dijelaskan secara tuntas oleh politisi, birokrat ataupun teknokrat kepada semua lapisan masyarakat. Bahkan gambaran arah politik dunia saat ini telah banyak mempengaruhi pandangan negara negara lain dalam mengambil langkah strategis kebijakannya sebagai respon terhadap ancaman geopolitik. Salah satunya adalah memasukkan kategori perang secara militer pada level yang terbawah. Idiologi warfare atau perang idiologi ditempatkan pada level yang paling teratas sebab lebih menyasar konstitusi dan UU sebuah negara agar dapat di intervensi dan di infiltrasi, tujuannya adalah untuk mengacaukan idiologi sebuah negara lewat politisi yang berkuasa dan pemimpin tertinggi atau biasa disebut proxy war. Economic warfare yang fokus pada dua hal yaitu menguasai sistem perbankan sebuah negara dan memastikan negara tersebut tetap berhutang atau debt trap. Syber warfare atau perang kecanggungan tekhnologi yang saat ini dapat kita rasakan manfaat serta mudaratnya dan lain lain yang seharusnya dapat dijelaskan dengan baik, oleh sebab hampir semua negara berkembang saat ini telah masuk pada perangkap tersebut.

Untuk itu ketika pengetahuan tentang politik bernegara lewat UU dan hukum, dibajak dan menjadi rusak, maka itu tanda bahaya besar bagi negara tersebut. Maka pada momentum politik 2024 ini adalah waktu yang paling tepat bagi kita semua untuk kembali memunculkan moral politik baru dari pemimpin yang memang punya kapasitas dan berkeinginan merajut kembali robekan demokrasi oleh pemimpin opportunis prahmatisme yang sepertinya melupakan sejarah asal usul bangsa. Dimana ketika bangsa dan negara ini didirikan mereka para pemikir bangsa menempatkan kekuatan pikiran dan argumentasi pada basis terdepan agar kelak peradaban bangsa ini dapat masuk pada wilayah yang disebut the thinking nation atau bangsa yang berpikir. Namun bukan bangsa yang utamanya para anak mudanya hanya mampu membebek pada kekuasaan.....

Mengembalikan dan menempatkan pikiran sehat adalah sebuah keharusan demi proteksi pembodohan pada pabrikasi issu politik saat ini yang memang kebanyakan diproduksi untuk menghipnotis dan memanfaatkan ketidaktahuan dan kemiskinan dalam rangka memanipulasi pikiran publik melalui media atau syber warfare, sebab 80% masyarakat kita belum juga sadar akan pentingnya pengetahuan politik. Mereka kebanyakan hanya duduk, diam sambil menunggu datangnya serangan fajar. Dimana hal itu tidak mungkin terjadi apabila semua perangkat penyadaran dan edukasi politik telah berjalan dengan baik pada tingkat kepartaian yang selanjutnya didedikasikan pada rakyat. Bukan sebaliknya justru yang terjadi saat ini adalah banyaknya bermunculan gambar jadi-jadian yang bergelantungan pada pohon pohon dengan narasi kosong.

Untuk itu pentingnya mengembalikan pengetahuan tentang sejarah politik dan menjadikan Partai Politik sebagai basis kedua dalam rangka merawat pikiran bangsa melalui pertahanan akal yang bersih dan mengutamakan moral etiks melalui pengkaderan bangsa. Semua itu adalah upaya menjadikan orang orang agar berkwalitas sehingga dapat mengambil peran dalam Bernegara. Sebab sejatinya partai politik adalah wadah berkumpulnya orang orang yang mau berpikir dan mengimajinasikan tentang masa depan Bangsa dan Negara, bukan menjadi tempat yang hanya sekedar berkumpul dari sudut pandang kwantitas. Olehnya itu dikatakan bahwa dunia politik adalah tempat seseorang mendapatkan ujian yang sangat berat kepada mereka yang memang ingin menegakkan prinsip keadilan, kesetaraan serta prinsip kejujuran.

Pilihan kita saat ini bahwa apakah kita akan melanjutkan atmosfer ner etiks politik (politik yang tidak beretika) ataukah kita akan berusaha menemukan, menempatkan sekaligus mendekonstruksi kembali Indonesia sebagai negara hukum yang selama ini dibajak oleh politik kekuasaan. Dimana UU dan konstitusi yang seharusnya menjadi kompas moral dalam bernegara saat ini justru diatur dan dikendalikan oleh kehendak politik yang berkuasa. Akibatnya loyalitas pada UU dan konstitusi menjadi luntur namun loyalitas pada pimpinan senantiasa dilanggengkan sehingga moral hazard atau bahaya moral senantiasa menjadi ancaman yang tiap saat dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara. Padahal negara dibangun pada pondasi kesadaran moral etiks dan pengetahuan yang mewajibkan pada semua orang untuk tunduk dan loyal pada konstitusi.

Berkaca pada sejarah reformasi 1998 yang telah banyak mengajarkan kepada kita bahwa sesungguhnya Indonesia telah mengalami krisis diberbagai bidang yang tidak lain di sebabkan oleh amandemen UUD 1945 yang dengan tanpa kita sadari telah banyak mendegradasi rasa nasionalisme, integritas dan faham tentang kebangsaan kita. Dimana amandemen tersebut dapat dikatakan telah gagal menjadi kompas moral politik bangsa. Maka Out put dari amandemen tersebut telah melahirkan faham materialisme liberal yang berhasil merasuk ke seluruh level kehidupan bangsa dan menyebabkan sosial distrusht, sosial disorder dan sosial disopinion pada lingkup masyarakat.

Akibat dari amandemen tersebut sesungguhnya telah banyak melanggengkan suatu model kekuasaan yang tidak jujur namun dilembagakan. Serta reformasi hanya melahirkan tokoh yang sama sekali tidak dapat diandalkan sebab hanya menyuburkan kultus individualis prahmatis yang melupakan pendidikan politik sebagai mekanisme yang dapat menjaga kewarasan dan kritisisme orang banyak. Dimana saat ini kebanyakan orang tidak lagi tertarik untuk berbicara tentang isu isu subtansial yang meliputi hukum dan keadilan, ekonomi ataupun pajak, peningkatan kesejahteraan, korupsi bahkan strategi pertahanan negara yang mungkin disebabkan hilangnya nalar kritis pada semua orang.

Otokratik legalism atau praktek otoriterian yang bersembunyi dibalik produksi UU akhirnya kembali muncul dengan bungkusan demokrasi yang dilegitimasi oleh kekuasaan. Otoritarianisme yang dimaksud adalah sistem elektoral dimana pemilu hanya menjadi syarat prosudural demokrasi saja yang ketika kentestasi politik dilangsungkan maka partai politik tidak lagi menjadi mekanisme untuk menyaring pemimpin dan membatasi kekuasaan lewat perundang undangan, namun telah menjelma menjadi sebuah mekanisme untuk mengakumulasi kapital lewat kekuasaan secara instan dengan cara mengeksploitasi kelemahan sumberdaya pada masyarakat. Cara ini melahirkan otokrasi jenis baru yang menghilangkan elemen penting konstitusional demokrasi yaitu supremasi hukum, akuntabilitas politik, integritas birokrasi dan pengabaian suara rakyat.

Sistem ini pula yang telah mengokupasi birokrasi agar membebek pada kekuasaan dan kepemimpinan politik serta mengabaikan etika dan moral politik dalam membuat dan memberlakukan kebijakan dimana posisi masyarakat hanya menjadi kelas yang paling rendah dan tidak lagi menjadi prioritas dalam rangka pengambilan kebijakan. Namun disisi lain justru dijadikan sebagai sebuah sumber daya eksploitasi politik bagi kepentingan tertentu. Dimana semua itu menjadi bagian warisan feodalistik politik kolonial yang seharusnya tidak ada lagi di negeri ini.

Akibat dari keadaan ini pula, masyarakat dibuat seolah terbuai utamanya mereka yang berada pada level atau kalangan menengah ke bawah agar tidak menyadari bahwa mereka sesungguhnya telah dimanipulasi oleh serbuan pencitraan dari kebijakan sesat seperti bagi bagi sembako dan BLT sehingga mereka terpaksa bersikap prahmatis dan dapat menerima pemimpin yang sekalipun tidak layak. Begitupun sebaliknya partai politik sesungguhnya telah terjebak pada prahmatisme yang sama yang secara tidak sadar bahwa mereka sesungguhnya telah terjebak pada praktek politik yang menghalangi lahirnya pemimpin yang mumpuni.

Di sisi lain ketika munculnya fenomena baru politik dalam pengangkatan pemimpin sebuah daerah melalui sistem patronase ataupun meritokrasi dimana hal ini sangat menyalahi dan bertentangan pada etika demokrasi, bahkan terkesan menyamai sistem MONARCY ABSOLUTE. Dimana ketika sistem demokrasi dikawinkan pada sistem monarcy maka akan melahirkan fasisme yang otoritarian. Dikatakan demokrasi oleh sebab segala sesuatu yang berkaitan dengan keadaan tertentu dan dapat di fahami, karena diasuh atau dikawal oleh legitimasi dari kompetisi atau dipilih oleh rakyat. Sementara MONARCY ketentuannya selalu dilakukan lewat titah atau keputusan sepihak dan tidak ada yang boleh membantahnya.

Sekilas dapat kita jelaskan bahwa sistem Demokrasi adalah sebuah sistem yang mengembalikan pengendalian kebijakan pada daerah dalam rangka mengurus daerahnya masing masing. Daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi disebut demokrasi yang berotonomi. Konstitusi kita jelas mengatakan bahwa setiap orang yang akan menjadi pemimpin, apakah itu setingkat Bupati/Walikota, Gubernur ataupun Presiden semuanya haruslah melalui pemilihan yang demokratis, namun pada kenyataan yang terjadi adalah pada tahun 2023 dan 2024 ini ada sekitar 271 kepala daerah yang di tunjuk langsung oleh pemerintah dengan alasan pelaksana tugas pemerintahan sambil menunggu pelaksanaan pilkada serentak.

Maka hal yang dilakukan dalam pengangkatan kepala daerah tersebut ada dua yaitu menggunakan sistem patronase dimana seseorang yang diangkat menjadi pejabat tidak berdasarkan pemilihan namun berdasarkan kedekatan sekalipun orang tersebut belum tentu punya kemampuan. Sementara yang kedua adalah sistem meritokrasi yaitu memberikan jabatan pada seseorang untuk jangka waktu tertentu atas dasar kemampuannya dan integritasnya. Dimana kedua hal tersebut sesungguhnya sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Sepintas hal ini menjadi biasa saja, namun sesungguhnya bisa membuat implikasi politik yang luar biasa. Kita sudah dapat membayangkan bahwa ketika seorang pejabat ditunjuk langsung atas suatu jabatan maka implikasinya adalah pejabat tersebut bisa saja tidak lagi bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat namun mereka hanya bertanggung jawab pada yang mengangkatnya. Dilain sisi bisa berdampak pada penggunaan alat kekuasaan untuk tujuan politik tertentu dari penguasa yang rentan menyebabkan terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Olehnya itu secara moral, konstitusi sangat melarang. Sebab kekuasaan dan korupsi (Korupsi Kebijakan), ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan " pintu masuk" bagi perilaku korupsi. inilah hakikat dari pernyataan Lord Acton, guru besar sejarah moderen di Uneversitas Cambridge Inggris, yang hidup di abad 19, dengan adagium-nya yang terkenal yaitu : "POWER TENDS TO CORRUPT, AND ABSOLUTE POWER CORRUPT ABSOLUTELY" kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.

Sebagai bagian penutup dari tulisan ini tentu kita berharap apabila di tahun 2024 ini kita dapat menemukan kembali peta jalan politik Indonesia untuk dijadikan kompas moral bernegara. Dan bagi para sirkus demokrasi kiranya punya rasa malu untuk tidak lagi berlompatan dari satu pohon kekuasaan ke pohon kekuasaan yang lain. Sebab saat ini Indonesia mestinya dipersiapkan untuk masuk pada wilayah kompetisi dunia sebagai bangsa yang berpikir. Untuk itu di tahun 2024 ini ataupun setelahnya tidak lagi menjadi tahun ANNUS HORRBILIS atau tahun tahun mengerikan yang lebih mencekam sekaligus memuakkan dan menjijikkan dari tahun tahun sebelumnya.

Wallahu Alam Bissawab. (*)

Palopo 24 Januari 2024

RUSDY MAISENG

  • Bagikan