PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA--Sejumlah masyarakat penghuni rumah nelayan Sampoddo (NSD) yang terletak di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan melakukan aksi terkait kepastian atas perpanjangan waktu hunian mereka.
Pasalnya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) sejak tahun 2024 ini belum memberikan jaminan atas kepastian untuk menghuni rumah tersebut. Adapun, masyarakat tersebut mendatangi ruang komisi 2 DPRD Palopo, (kantor lama), Senin, 29 Januari 2024.
Pertimbangan Pemkot Palopo melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman sehingga belum dilakukannya perpanjangan kontrak tempat tinggal di perumahan tersebut diduga adanya beberapa permasalahan.
Seperti, adanya penunggakan kewajiban atau pembayaran masyarakat penghuni tiap bulannya yang mengalami penunggakan. Pemindahan hak penghuni ke orang lain tanpa sepengetahuan Dinas terkait, serta penggunaan fasilitas air conditioner (AC) terhadap beberapa penghuni yang tidak diperbolehkan.
Kepala Dinas Perkim, Aldi Mustafa dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak Inspektorat, masyarakat serta anggota DPRD menyampaikan ketegasan yang mereka akan lakukan ini. Karena beberapa penghuni masyarakat di perumahan nelayan ini masuk dalam temuan Inspektorat bahkan sejak tahun sebelumnya terkait beberapa permasalahan.
"Hasil penelusuran kami. Seperti, ada rumah yang tidak dihuni secara tetap, melakukan perubahan atau menambah sebagian dari spek bangunan terutama penggunaan fasilitas yang tergolong masyarakat mampu," kata Aldi Mustafa.
Hal ini pula kemudian mendapat desakan dari Inspektorat agar pihak Dinas Perkim mengevaluasi sebagian penghuni. Lagi, pula, menurut Aldi, penghuni rumah tersebut diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara, ada masyarakat yang dinilai sudah memiliki nilai ekonomi yang mapan ditandai dengan pemasangan AC dan kepemilikan mobil. "Masyarakat seperti ini bagi kami sudah tergolong mampu. Dan tentunya masuk dalam temuan Inspektorat yang wajib kami tindak lanjuti. Sementara, rumah tersebut memang untuk masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Sementara, anggota komisi 2 DPRD Palopo, Harisal A Latif memberikan pandangannya bahwa terkait hunian atas rumah nelayan tersebut tentunya didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi rujukan. Menurut Harisal bahwa masyarakat yang memiliki fasilitas AC tidak bisa dikaitkan atas penilaian mampu atau tidak masyarakat tersebut, tentu perlu ada kepastian asal usul terhadap keberadaan fasilitas yang dimiliki penghuni.
"Tentunya kita harus berpedoman kepada Perwal. Saya melihat dalam Perwal ini tidak kaitannya terhadap penggunaan AC dengan masyarakat mampu," kata Harisal legislator Golkar ini.
Ketua komisi 2, Cendrana Saputra mengatakan terkait hasil pertemuan ini pihaknya akan membuat hasil keputusan yang menjadi rekomendasi kepada Dinas terkait. Cendrana juga menyarankan agar masyarakat lainnya bisa segera diberi perpanjangan waktu untuk menghuni rumah tersebut bagi mereka mereka yang tidak tergolong ada masalah. "Kita belum bisa simpulkan. Nanti akan ada rekomendasi dari kami," tandas Cendrana. (rul)