Heboh! Seorang Anggota KPPS Dipecat karena Pose 2 Jari, Begini Pengakuannya

  • Bagikan

Anggota KPPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Helmy

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PANGANDARAN-- Sebuah video heboh dan viral datang dari  Helmi Hermawati. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dikabarkan dipecat. Padahal, Helmi baru saja dilantik.

Apa masalahnya? Ternyata, karena, Helmi kedapatan terekam dalam video mengacungkan salam dua jari. Tidak itu saja, ia juga menyebut nomor 2 dan nama Prabowo.

Video yang dibuat itu, terjadi saat dirinya menunggu acara Bimtek dimulai. Helmi mengaku tidak ada dorongan dari siapapun.

"Terus terang, saya baru pertama kali ikut jadi penyelenggara. Saat itu, memang refleksi dan tidak disengaja. Memang kenyataan gitu, enggak ada niatan ngajak orang ayo coblos ini itu. Itu cuma refleks langsung bilang nomor 2," ujar Helmi, Selasa, 30 Januari 2024 sore.

Menanggapi terkait dampak setelah viralnya hal tersebut, ia mengaku menerima dan mengakui kesalahannya.

"Ya, pahitnya dipecat enggak apa-apa sih. Karena, itu sudah kesalahan dan kelalaian dari saya juga," katanya.

Akibat kejadian tersebut, ia secara pribadi meminta maaf kepada semua masyarakat karena sudah membuat gaduh.

"Saya enggak sengaja dan tidak ada niatan apapun," ucap Helmi.

Diketahui, sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) viral di Pangandaran.

Video tersebut viral karena anggota KPPS itu acungkan salam dua jari, sebut nomor 2 dan nama Prabowo.

Dalam Video berdurasi 17 detik, terlihat seorang wanita berparas cantik yang merupakan anggota KPPS merekam dia dengan dua temannya berada di suatu ruangan aula hotel.

Di akhir video, anggota KPPS yang belum diketahui namanya menyebut nomor 2 dan nama Prabowo sambil berpose.

Kini, video tersebut pun sudah berkali-kali dibagikan di media sosial seperti Facebook termasuk WhatsApp. (*/net/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version