Ketiga pelaku inisial K (20), AT (27) dan DRP (17) pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja diamankan. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pemuda inisial K (20 tahun) warga Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap saat hendak mengedarkan nakotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menangkap pelaku yang berstatus pengangguran itu saat mengantar barang haram untuk dijajakan.
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Nurtjahyana Amir membenarkan penangkapan pelaku di Jalan Pongtiku Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale saat mengendarai motor yang mencurigakan.
“Saat dilakukan operasi di Jalan Pongtiku, kami temukan pengendara roda dua yang mencurigakan dan setelah kami geledah ditemukan satu buah sachet berisikan narkotika jenis shabu,” tutur Nurtjahyana, Rabu (31/1/2024).
Kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan dan menimbang barang bukti nakotika jenis shabu seberat 0,22 gram.
“Dilakukan pemeriksaan dan kami membuka pesan WhatsApp pelaku beberapa obrolan yang mengarah ke pelaku lain, setelah diinterogasi pelaku mengakui sebagian barang tersebut dibawa oleh rekannya,” ujarnya.
Lanjut AKP Nurtjahyana, personel melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang rekan pelaku K inisial AT (27 tahun) warga Wara Utara, Kota Palopo dan DRP (17 tahun) warga Belopa Kabupaten Luwu.
Dari tangan pelaku AT dan DRP diamankan satu buah sachet berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,38 gram.
“Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti berupa dua buah sachet berisikan narkotika jenis shabu, tiga buah Handphone dan dua unit sepeda motor,” pungas Nurtjahyana.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (Risna)