PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Pelaksanaan Pilkada Luwu tahun 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024, saat ini sudah memasuki tahapan seiring dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Aming Maja yang dikonfirmasi Harian Palopo Pos Rabu (31/1/2024) telah masuknya tahapan Pilkada Luwu seiring dengan terbitnya PKPU diatas.
"Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, memang tahapan Pilkada Luwu sudah dimulai 26 Januari 2024 diawali dengan Perencanaan Program dan Anggaran. Dan saat ini kita menunggu petunjuk dari KPU RI terkait hal tersebut," ungkap Abdullah Sappe.
Abdullah Sappe mengatakan, terkait masuknya tahapan Pilkada Luwu 2024 yang akan digelar secara serentak dengan Pilkada lain se-Indonesia, pihak KPU Luwu sangat mengharapkan adanya kesiapan anggaran untuk membiayai program.
"Khusus KPU Luwu masuknya tahapa Pilkada Luwu, kami siap kapan saja, bahkan perencanaan sudah kami susun. Saat ini yang terpenting adalah kesiapan anggaran daerah. Makanya kami sangat berharap NPHD yang sudah disepakati bersama Pemkab Luwu dapat direalisasikan, dimana tersedia anggaran 40 persen dari total biaya yang dibutuhkan. Namun sampai hari ini belum direalisasikan, padahal dibulan April mendatang kita sudah harus membentuk penyelanggara adhoc berupa pembentukan PPK, PPS" Kata Abdullah Sappe
Adapun jadwal dan tahapan Pilkada 2024, merujuk PKPU No. 2 Tahun 2024, tanggal 26 Januari 2024 yaitu Perencanaan Program dan Anggaran, kemudian tanggal 17 April 2024 dimulainya Pembentukan PPK dan PPS, pada tanggal tanggal 27 Februari 2024 Tanggal 16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih, Tanggal 24 April 2024 Tanggal 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Tanggal 31 Mei 2024 Tanggal 23 September 2024: Pemutakhiram dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, kemudian tanggal 24 Agustus 2024 Tanggal 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, pada tanggal 27 Agustus 2024 Tanggal 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon, pada tanggal 27 Agustus 2024 Tanggal 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon, pada Tanggal 22 September 2024 Tanggal 22 September: Penetapan Pasangan Calon, Tanggal 25 September 2024 Tanggal 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye serta tanggal 27 November 2024 adalah hari H Pelaksanaan Pemungutan Suara. (and/ikh)