PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Syarat untuk memilih di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024, cukup bawa KTP elektronik (e-KTP). Kemudian, pemilih dari daerah lain, hanya bisa diberikan beberapa kertas suara saja.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan "cafe demokrasi" yang dilaksanakan KPU Palopo dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 di Warkop Dlinoe, Jl. Mungkasa, Palopo, Selasa, 6 Februari 2024.
Dalam acara tersebut banyak mendiskusikan berbagai hal. Seperti, perkembangan tahapan Pemilu, kepastian pemilih, pengawalan, dan penyaluran logistik hingga persoalan kontroling kinerja KPU.
KPU Palopo juga melibatkan narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Unanda, Dr Haedar Jidar yang juga mantan Ketua KPU Palopo.
Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan SH dalam sesi dialog di acara "Cafe Demokrasi" KPU Palopo, Selasa 6 Februari 2024, mengungkapkan, setiap warga negara Indonesia punya hak pilih. Hanya saja, ada ketentuannya.
Ketentuan yang dimaksud, dijelaskan Abbas yakni, jika pemilih tersebut pindah domisili provinsi. Misal tadinya dari Pulau Jawa lalu pindah ke Kota Palopo, Sulawesi Selatan, maka yang bersangkutan hanya akan diberikan surat suara 1 yaitu surat suara pemilihan presiden.
Lanjutnya, jika pemilih tersebut pindah dari Kota Makassar ke Kota Palopo, maka akan diberikan dua surat suara. Yaitu surat suara pilpres dan DPD RI. Lalu, jika pemilih tersebut pindah dari Kabupaten Sidrap ke Kota Palopo, maka akan diberikan tiga surat suara. Yaitu, surat suara pilpres, DPD RI, dan DPR RI. Jika pemilih tersebut pindah beda kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Misal dari Kecamatan Wara pindah ke Kecamatan Wara Selatan, maka hanya akan diberikan empat surat suara yaitu surat suara pilpres, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Sulsel. Terakhir jika pemilih tersebut pindah dari domisili tetapi masih dalam satu dapil. Misalnya dari Kecamatan Wara Timur lalu pindah domisili ke Kecamatan Wara Selatan, maka itu masih dalam satu dapil, untuk itu tetap diberikan lima surat suara, yaitu pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Sulsel, dan DPRD Kota Palopo.
"Pada dasarnya kami di KPU mengakomodir semua masyarakat untuk memilih. Karena kita ketahui mobilisasi pemilih saat ini sangat cepat. Bisa saja hari ini masih di Luwu, besoknya sudah pindah ke Palopo," kata Abbas yang didampingi Plh Ketua KPU Palopo, Hary Zulficar dan akademisi Unanda Dr Haedar Djidar di acara Cafe Demokrasi KPU Palopo yang digelar di De Lino, Jl. Mungkasa, Kota Palopo.
Abbas juga menekankan, kepada setiap warga dapat memilih dengan menunjukkan KTP-el saat hari pencoblosan nantinya.
Ia juga menekankan kalau praktik kecurangan untuk menggunakan hak pilih lebih dari satu dipastikan melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana.
Ditambahkan Akademisi Unanda, Dr Haedar Djidar, kalau saat ini setiap warga negara sudah menggunakan nomor identitas satu. Tidak bisa lagi ada celah untuk mendapatkan dua KTP-el. Kalaupun dia punya dua KTP-el, salah satunya dipastikan palsu dan jika menggunakan di TPS nantinya oleh KPU dan Bawaslu dapat melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Karena yang bersangkutan telah melakukan kejahatan penyalahgunaan identitas.
Hari Terakhir Urus Pindah Domisili
Sementara itu, KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten dan Kota memberikan kesempatan tambahan bagi warga Indonesia yang ingin mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Batas waktu pengajuan perpindahan ini diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024 hari ini, menjelang (H-7) pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024.
"Peringatan bahwa tanggal 7 Februari, merupakan batas waktu bagi mereka yang ingin melakukan pindah tempat memilih, terutama di lokasi genting atau darurat. Kami di KPU berharap agar pemilih yang berencana pindah tempat memilih dapat melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pada Selasa (6/2/2024).
Dia menegaskan bahwa setelah tanggal 7, dan masuk tanggal 8-14 Februari, pada saat pelaksanaan Pemilu 2024, tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan pindah tempat memilih, karena itu tidak memungkinkan.
Ia menjelaskan bahwa pindah tempat memilih merupakan mekanisme yang diberikan kepada seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena alasan tertentu ingin mencoblos di TPS lain.
"Proses pindah tempat memilih harus dilakukan seminggu sebelum hari H pemilihan, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, pengurusan formulir pindah tempat memilih dilakukan H-7, sebagai batas waktu paling lambat," jelasnya.
Sementara itu, anggota KPU divisi data, Romy Harminto, menyatakan bahwa pengaturan mengenai pindah tempat memilih dalam keadaan darurat diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih sebagai acuan utama.
Dijelaskan bahwa kriteria pindah tempat memilih ini khusus diberikan kepada pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap, pemilih yang terkena bencana, pemilih yang berada di tahanan rutan, dan pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
"Jadi, bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari keempat kondisi tersebut, mereka dapat mengurus perpindahan TPS hingga tanggal yang ditentukan," terang mantan komisioner KPU Kota Makassar tersebut.
Karenanya, KPU beserta 24 KPU daerah telah membuka layanan untuk pindah tempat memilih. Diharapkan agar warga yang ingin melakukan pindah tempat memilih segera melapor ke Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Dia menegaskan bahwa layanan pindah tempat memilih ini hanya diperuntukkan bagi pemilih yang memenuhi empat syarat di atas. Oleh karena itu, pemilih yang ingin memilih di daerah lain diharapkan segera melapor ke KPU atau ke PPS dan PPK terdekat.(asrul syafruddin)
Jumlah Surat Suara yang Diterima untuk Warga Pindah Domisili
- Beda Provinsi : Dapat satu surat suara (Pilpres).
Misal dari Pulau Jawa pindah ke Sulsel - Dalam Provinsi yang Sama : Dapat dua Surat suara (Pilpres dan DPD RI)
Misal dari Kota Makassar pindah ke Kota Palopo - Beda kabupaten dan beda dapil provinsi : Dapat tiga surat suara (Pilpres, DPD RI, dan DPR RI)
Misal dari Kab. Sinjai pindah ke Palopo - Beda kecamatan beda dapil dalam satu kab/kota : Dapat empat surat suara (Pilpres, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi)
Misal dari Kecamatan Wara pindah ke Kecamatan Wara Timur - Beda kecamatan dalam satu dapil kab/kota : Dapat lima surat suara (Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota)
Misal dari Kec. Wara Timur pindah ke Kec. Wara Selatan