PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pasca kampanye akbar pasangan calon presiden/cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berhembus kabar menghebohkan. Seorang wanita bernama May Harmawati belakangan viral karena berselisih di Twitter.
Dengan akun @mayrahmawt, wanita berhijab itu menuding jika massa Kumpul Akbar AMIN di Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bayaran.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan saudaranya yang menyebut mendapat bayaran uang senilai Rp 150.000.
Pernyataan ini dibuatnya secara terbuka dan berani dengan video yang diunggah ke media sosialnya itu.
"Adek gue noh, yang masih hidup orangnya, disuruh ke JIS dapat Rp 150.000," katanya, dikutip Ahad, 11 Februari 2024.
Sayangnya, dalam video pengakuan tersebut wanita tersebut tidak menyertakan bukti.
Akan tetapi, katanya, massa bayaran saat musim kampanye sulit terdapat bukti dan merupakan hal yang biasa.
"Kalau gue ngomong kayak gini nanti pendukung akan bilang buktinya, mana buktinya.
"Baru pertama kali nyoblos ya? Yang kayak gitu nggak akan ada buktinya lagi," terangnya.
Menurutnya orang yang memberi uang untuk pengerahan massa saat kampanye tak akan menerima bukti.
"Yang nawarin sama yang nerima itu nggak akan ada buktinya," jelasnya.
"Mereka itu tahu caranya supaya ngga ada jejaknya gitu," tambahnya.
Reaksi Massa yang Hadir di JIS
Namun pernyataan wanita tersebut ditolak mentah-mentah massa yang mengaku hadir di JIS.
Mayoritas pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu mengaku datang tanpa dibayar.
Bahkan ada yang berani bersumpah jika dukungan kepada AMIN tidak didasari oleh uang.
"Demi Allah… aing teu dibayar berangkat ke JIS, tapi aing ikhlas [Saya tidak dibayar berangkat ke JIS, tapi saya ikhlas]," tulis akun @suprizal_endang.
"Wkwk lucu ya bang, si mbak duluan yg bikin konten 01 bayar massa 150rb buat dtg kampanye di JIS. Skg giliran kita2 minta bukti ehh orgnya ngilang, trs pendukungnya blg "penduduk 01 segitunya" keliatan ya tipikal capres & pendukungnya suka teriak omon2 ditanya balik kabuur," kata akun @alinavoid. (disway/pp)