KPU Palopo: Rekap Suara Tingkat Kecamatan Dimulai 16 Februari
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Warga antusias nyoblos pada Pemilu 2024 ini. Hal itu terlihat dari banyaknya antrean warga di setiap TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara.
Dari pantauan Palopo Pos di lapangan, beberapa TPS bahkan baru selesai melakukan pemungutan suara lewat dari pukul 13.00 Wita, lantaran banyaknya antrean warga.
Salah satunya di TPS 08 Kelurahan Mancani yang mana pemungutan suara diserbu warga, hingga rela lama antre. Ada yang duduk di rumah warga sambil mendengarkan namanya dipanggil, hingga ada juga yang duduk di bawah pohon.
Hanya saja, warga mengeluhkan durasi antrean yang cukup lama mulai dari saat pendaftaran hingga dipanggilnya untuk masuk ke dalam bilik suara itu snagat lama, hingga 1 jam.
"Lama sekali ki antre, panas, mana ada anak kecilku," kata salah seorang ibu di TPS 08 Mancani.
Namun oleh pihak Ketua TPS menggaransi, jika sudah menyerahkan lembar undangan pemilih ke pihak panitia pendaftaran, biarpun lewat dari pukul 13.00 Wita, tetap akan dilayani.
Penghitungan Surat Suara
Sementara itu, usai pemilihan, dilanjutkan dengan penghitungan surat suara.
Dari pantuan Palopo Pos di sejumlah TPS di Kota Palopo, hingga ba'da Isya tadi malam, sejumlah petugas TPS masih melakukan penghitungan surat suara.
Ada yang baru selesai menghitung surat suara Pilpres dan DPR RI (Pusat). Sedangkan untuk surat suara DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota baru selesai dihitung dini hari tadi. Hal itu lantaran banyaknya surat suara yang dihitung, ditambah dengan ketelitian melihat surat suara apakah sah atau batal.
Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin kepada Palopo Pos yang dikonfirmasi mengenai jadwal rekap suara dari TPS ke kecamatan dijelaskannya, untuk penghitungan di TPS dimulai dua hari yakni, 14 hingga 15 Pebruari 2024 hari ini. Setelah itu penghitungan di tingkat kecamatan dimulai 16 Februari dilanjutkan ke KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, KPU RI hingga puncaknya di pusat pada 20 Maret 2024.
Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).(idr)
Jadwal Penghitungan Suara Pemilu 2024
Pemungutan suara di TPS: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan suara di TPS: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kecamatan: 16 Februari 2024
Rekapitulasi di tingkat KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, KPU RI : 16 Februari hingga 20 Maret 2024