Ketua Gelora Palopo Minta KPU Tunda Rekap Tingkat PPK, Sebelum Pasang C Hasil Pemilu di PPS

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Ketua Gelora Palopo, Budi Sada minta KPU menunda rekap tingkat PPK.

Itu karena penyelenggara Pemilu tidak mengumumkan lembaran C hasil Pemilu di PPS.

"Sebelum semua lembaran C diumumkan di PPS, saya minta rekap tingkat PPK ditunda," kata Budi Sada kepada Palopo Pos, Ahad, 18 Februari 2024.

Menurutnya, lembaran C wajib diumumkan di PPS. Tapi hampir semua PPS, tidak ada.

"Saya sudah buat juga surat ke KPU dan tembusan ke Bawaslu agar menunda pleno rekapitulasi di tingkat PPK dengan alasan bahwa PPS tidak menjalankan kewajibannya mengumumkan dan memasang C hasil di tingkat PPS," terangnya.

Alasan meminta penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan diantaranya masih banyaknya petugas PPS di tingkat kelurahan yang belum menempelkan salinan C hasil pemilu di tempat umum sehingga menyulitkan saksi PPK Partai Gelora mengakses salinan C hasil tersebut.

Padahal sebagaimana Pasal 391 UU No 7 Pemilu 2017 yang mewajibkan PPS menempelkan salinan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di tempat umum. Bagi PPS yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diancam pidana sebagaimana pasal 508 UU Pemilu No 7 2017.

"Karena itu kami meminta KPU agar menunda rekapitulasi kecamatan sampai anggota PPS menempelkan hasil perhitungan dari seluruh TPS di wilayah kerjanya," katanya lagi.

Informasi yang dihimpun, rekap tingkat PPK dijadwalkan pada Ahad, 18 Februari 2024. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version