PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Kasus pembunuhan yang melanda alumni IAIN Palopo, Nurul Adelia, sungguh sadis. Usai dibacok sampai tewas, mayatnya dibawa putar-putar di Kota Palopo. Saat memasuki malam, sang pembunuh pun membawanya ke Walenrang, tepatnya di Desa Bolong, kemudian membuang mayat tersebut.
Pelaku pun mendapat 'hadiah' timah panas di betis kanannya, saat hendak ditangkap karena mau melarikan diri.
Seperti diketahui, korban pembunuhan Nurul Adelia adalah warga Desa Wara, Cilallang yang ditemukan mayatnya dengan kondisi luka lebam dan ada tanda bekas tikaman pada dadanya, ternyata di bunuh oleh kenalannya sendiri.
AR (32) seorang pria yang berprofesi sebagai sopir warga Gerumbul, Kelurahan Wiwitan, Kecamatan Lamasi, diamankan oleh polres Luwu dengan luka bekas hadiah timah panas di kaki sebelah kanan sebab melarikan diri saat hendak ditangkap. Pelaku juga ternyata sudah beristri dan punya dua anak.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan ini menuturkan, kejadian bermula Senin 12 Februari 2024, kala itu Adelia tengah berada di lampu merah Pammanu, Belopa.
AR yang merupakan seorang sopir dan menjadi langganan Adelia, bertemu di lampu merah usai kursus di Euruka Komputer.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dan jalan-jalan menuju Palopo. Setiba di puncak Sampoddo, AR memaksa adelia untuk melayani nafsunya.
Pelaku memberhentikan mobil yang ia kemudikan di area Sampoddo, Bua, lalu meraba-raba korban yang saat itu hanya terdiam.
Korban yang sudah merasa tidak nyaman dengan kelakuan pelaku melontarkan kata yang tidak disenangi oleh pelaku. Akhirnya, korban dibenturkan ke dasbord mobil lalu pingsan.
Saat korban pingsan, pelaku memperkosa korban namun saat itu korban sadarkan diri lalu melakukan perlawanan dan berteriak. Pelaku yang panik, akhirnya menikam dada korban menggunakan senjata tajam berupa badik yang disembunyikan di bawah jok mobil.
Adelia yang tidak terima hal itu lantas melawan dan berteriak berulang kali. AR yang sudah kalap akhirnya memukul bahkan menikam adelia tepat di dadanya. Adelia meningal dunia diperkirakan sekitar pukul 3 sore.
AR yang panik hanya membawa jasad adelia keliling Kota Palopo sembari menunggu malam hari. Tepat pukul 19.00 Wita atau pukul 07.00 malam, AR membawa mayat tersebut ke Makawa, Desa Bolong. Kemudian, ia membuang mayatnya di sana.
"Saya sangat menyesal dengan tindakan saya. Apalagi saya mempunyai istri dan dua orang anak," ujar AR kepada awak media, Senin 19 Februari 2024.
Tak hanya itu, AR membawa Laptop dan Handphone Adelia.
Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap AR, di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Selasa, 13 Februari 2024.
“Atas perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” terang Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh. (irfan chaeruddin)