PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dua orang warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Palopo terancam hukuman pidana lantaran menyalurkan suara lebih dari satu kali di TPS berbeda dan Dapil berbeda.
Sebelum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (AHP), permasalahan tersebut masih tahap klarifikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seperti diungkap Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, SE MM saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Senin 19 Februari 2024.
Kata Khaerana, di Kota Palopo ada 4 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 4 TPS tersebut berada di dua kecamatan yang diantaranya TPS 2 di Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, sedangkan 3 TPS di Kecamatan Bara seperti TPS 14 di Kelurahan Balandai, TPS 15 di Kelurahan Temmalebba, dan TPS 15 di Kelurahan Rampoang.
"TPS 2 di Kelurahan Mungkajang dan TPS 15 di Kelurahan Rampoang khusus surat suara presiden. Sedangkan TPS 14 di Kelurahan Balandai dan TPS 15 di Kelurahan Temmalebba PSU suara DPR RI, DPD dan DPRD Kota," kata Khaerana.
Untuk tahapan klarifikasi yang sedang berjalan di Bawaslu, lanjut Khaerana, pihaknya telah memanggil dan memeriksa masing- masing KPPS di TPS bermasalah tersebut.
"Kesalahan yang terjadi di 4 TPS itu hanya di TPS 14 yang memenuhi syarat terjadinya Pidana. Sedangkan TPS lainnya sekedar pelanggaran administrasi," ucapnya.
Ia merincikan pelanggaran yang terjadi di 4 TPS tersebut sehingga PSU kembali akan dilakaukan, seperti di TPS 2 di Mungkajang ada dua orang pemilih ber KTP Bekasi dan Tanggerang dilayani oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk memilih Cawapres. Padahal kedua orang tersebut tidak memiliki surat rekomendasi pindah memilih. Kejadian sama juga terjadi di TPS 15 Kelurahan Rampoang, ada pemilih ber KTP Papua dilayani KPPS tanpa mengantongi rekomendasi pindah memilih.
Kemudian di TPS 15 Kelurahan Temmalebba ada dua pemilih luar pulau ber KTP asal Grogol yang harusnya hanya diberikan surat suara Cawapres, tapi KPPS memberi lima surat suara ke masing-masing orang tersebut.
Sedangkan di TPS 14 Kelurahan Bandalai yang memenuhi unsur Pidana, ada dua orang warga yang ber KTP Balandai, memilih di dua TPS berbeda dan Dapil berbeda. Identitas dua orang tersebut masih dirahasiakan, karena masih proses klarifikasi.
"Kesalahan yang dilakukan dua orang pemilih tersebut, setelah memilih di TPS 6 Kelurahan Pontap, merek kemudian berpindah ke TPS 14 di Balandai (depan kuburan cina)," ungkapnya.
Ketua KPPS TPS 14 Kelurahan Balandai, Nober yang sempat ditemui di kantor Bawaslu usai diperiksa, ia juga mengakui kecolongan oleh dua orang pemilih tersebut.
Ia melayani dua orang itu, kata Nober, lantaran merujuk pada aturan saat mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang diadakan KPU jauh hari sebelum pemilihan berlangsung.
"Saya kan mengikuti petunjuk Bimtek, dan sebelum saya layani dua orang itu, saya telephone dulu ke tim yang ada di kelurahan. Saya sampaikan ke mereka bahwa ada dua orang warga ber-KTP Balandai datang tanpa surat panggilan dan instruksi saya terima tetap dilayani berdasarkan KTP itu. Sebelum mereka memilih, saya sempat mengecek data keduanya di online tapi pada saat itu jaringan sedang eror. Sialnya, setelah mereka selesai memilih dan meninggalkan TPS, kami cek kembali data mereka ternyata sudah memilih di TPS 6 Pontap," kata Nober.(ria/idr)