Nikmati Diskon Pajak hingga 40 Persen di Samsat Palopo

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kembali memberikan insentif (pengurangan) pajak kendaraan, hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 146/II/Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Senin, 5 Februari 2024.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom, Selasa (20/2/2024) menjelaskan, ada beberapa insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan keputusan ini.

Pertama, sebut Chandrawali, yaitu pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan. Tarif progresif sendiri, jelasnya adalah tarif yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu atau kendaraan roda 2 dan 3 di atas 500 cc lebih dari satu.

"Jadi misalnya pajak normal kendaraannya 1 juta, tapi karena kena tarif progresif, bisa jadi 1,5 juta. Dengan adanya kebijakan ini, maka dia akan dikenakan pajak normal kembali," jelasnya.

Selain itu, terang Chandrawali, pada Keputusan Gubernur ini, juga diberikan insentif berupa pengurangan pokok pajak kendaraan untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan umum (plat kuning) orang.

"Untuk angkutan barang diberikan insentif sebesar 30 persen, sementara untuk angkutan umum penumpang atau orang diberikan insentif sebesar 40 persen," jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Chandrawali, melalui keputusan ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

"Tarif BBNKB II itu biasanya sebesar satu persen dari nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan Pergub. Misalnya nilai jualnya ditetapkan sebesar 100 juta, maka BBNKBnya itu 1 juta, nilai inilah yang dibebaskan saat masyarakat melakukan proses balik nama di Samsat," terangnya.

Bagi masyarakat yang melakukan balik nama, sebut Chandrawali, juga akan diberi keringanan berupa penghapusan denda PKB yang tertunggak. "Jadi kalau dia balik nama kendaraannya, sisa bayar pokok pajaknya saja," jelasnya.

Chandrawali menyebut, kebijakan pemberian beberapa jenis insentif akan berlangsung hingga 29 Maret 2024. "Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat Kota Palopo, untuk segera menyelesaikan kewajibannya terkait pajak kendaraan," pungkasnya.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version