Lukman SH: Kalau Kelamaan, Kami Khawatir Alat Bukti Bisa Berubah
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kabar mengenai Kejari Palopo telah mengantongi identitas tersangka kasus mobil bodong DLH Kota Palopo, membuat publik Kota Palopo salut akan kinerja Tim Adiyaksa.
Sampai-sampai ada yang sebut, jika tersangka sudah ada, maka segera diekspose agar tidak membuat kegaduhan di tengah maayarakat.
Terkait dengan itu, pengacara senior Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH, yang dimintai tanggapannya, menuturkan, jika sudah tidak ada alat bukti yang dicari atau sudah dianggap cukup, sebaiknya dilakukan upaya paksa baik penyitaan ataupun penetapan tersangka.
"Sebab, saya ataupun masyarakat juga pasti khawatir jika terlalu lama disimpan ada kemungkinan kesempatan pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan atau mengubah alat bukti yang pada gilirannya dapat mempersulit proses hukum selanjutnya," kata Lukman S Wahid, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurut Lukman, kasus mobil bodong DLH tahun anggaran 2021 tersebut sudah lama berproses di Kejari Palopo.
Terdengar adanya kabar proses sidik telah rampung kemudian telah dikantongi identitas tersangka, tentunya membuat kabar baik mengenai kinerja aparat penegak hukum, terkhusus Kejari Palopo.
Olehnya itu, kesempatan emas bagi Kejari Palopo, untuk mengbalikan pagi citra nama baik dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.
"Saya kira ini kesempatan emas bagi Kejari untuk mengembalikan kepercayaan publik akan kinerja Kejari Palopo," pungkasnya. (ded/idr)