ilustrasi--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu 2024 yang dihelat Rabu, 14 Februari 2024, memang belum berakhir. Masih ada tahapan akan dilewati. Malah, terdapat beberapa kisruh yang terjadi. Namun, secara umum
Pemilu 2024 ini berjalan lancar dan aman.
Nah, masih di tahun yang sama, Bangsa Indonesia kembali akan dihadapkan dengan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah.
Daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).
Pilkada ini juga termasuk pemilihan Gubernur Sulsel dan kepala daerah di Sulsel dan Pilkada Tana Luwu dan Toraja.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024.
Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
PKPU Nomor 2/2024 itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024.
Mengacu pada PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan paslon baru dilakukan pada 22 September 2024.
Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari.
"Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024," demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.
Pemungutan suara dilaksanakan sampai 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Namun demikian, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan dengan pasti oleh KPU. Sebab, menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sementara itu jika ada sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut Rincian Jadwal Pilkada 2024:
Tahapan Persiapan
Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon: 5 Mei 2024-19 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil: paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK
Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK: paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, sesuai ada tidaknya pemohonan hasil pemilihan. (*/net/pp/uce)