PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LUWU -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo, melakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Kepala Desa (Kades) Setiarejo, Handoko, dengan nilai santunan senilai Rp42 juta.
Penerima santunan tersebut adalah Hariati yang merupakan istri dari almarhum Handoko. Kades Setiarejo, Kabupaten Luwu meninggal dunia pada 22 Februari 2024, karena sakit. Penyerahan santunan ini dilakukan Adi Bagus Maulana Abdullah selaku Kepala Bidang Pengendalian Operasional BPJamsostek Cabang Palopo, didampingi tim pada 23 Februari 2024, di rumah duka di Desa Setiarejo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Mu’minati, menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum Handoko.
”Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhum,” kata Mu’minati.
Mu’minati juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan. Mu’minati berharap, dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal. ”Santunan Kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris almarhum Handoko dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian beliau. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat lebih baik kepada pekerja, khususnya dalam perlindungan ketenagakerjaan,” tegas Mu’minati.(rhm)