PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Berita heboh membuat orang geleng-geleng kepala. Viral di media sosial adanya video seorang kyai yang menyebut bahwa hukumnya sah diperbolehkan saling tukar pasangan asal sama-sama suka.
Diduga aliran sesat itu mengajarkan sah hukumnya bahwa saling tukar pasangan diperbolehkan, dengan catatan harus sama-sama suka.
Langsung saja video itu menjadi viral karena muncul aliran baru yang memperbolehkan tukar pasangan meski tidak menikah asal saling suka satu sama lain.
Dalam video yang beredar luas di media sosial TikTok dan Instagram itu, terlihat ada dua orang memakai pakaian serba hijau.
Kemudian di hadapannya ada seorang wanita dengan penampilan tertutup serba hitam dan dilengkapi dengan penutup wajah atau cadar.
Salah seorang pria tua yang diduga kyai di sana menjelaskan bagaimana ajaran mereka yang memperbolehkan saling tukar pasangan asal sama-sama mau dan suka.
"Kayak suami-istri itu pergaulannya, gitu mintanya. Di sini dibebaskan kita ini dibebaskan gitu. Masalah ada bisanya, mau tukar pasangan pun boleh dan di sini yang penting gitu intinya," ucap pria tua berbaju hijau di tengah.
"Makanya di agama yang lain nggak ada kayak gini tuh nggak ada yang sama suaminya ya itulah. Janda kok boleh kyai, kan belum menikah jadi pasangan gimana tuker tukeran. Kebebasan di sini gitu. Boleh tuker tukeran boleh di sini boleh," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa intinya tukar menukar pasangan SAH diizinkan, asalkan tetap ada rasa mau satu sama lain tanpa paksaan.
Bahkan untuk ngaji bareng di tempat itu meski berbeda pasangan pun disebut boleh-boleh saja.
"Oh pasangan tuker tukeran kalau ceweknya suka gitu, yaudah sama-sama suka ya udah langsung saja. Sama siapa aja boleh, boleh yang penting kita sama-sama suka tuker tukeran pasangan," pungkasnya.
"Intinya gitu. Makanya kalau nggak ada paksaan gitu ya, ini kalau mau, ini sama ini gitu. Ini tuker tukeran. Iya boleh, sekarang juga boleh kalau sama-sama suka udah berapa tahun? Mumpung ada kyai berarti kalau ngaji di sini boleh, istrinya ganti-gantian yang penting sama-sama suka aja. Mantap lanjut Ya Allah." tambahnya.
Berikut tanggapan netizen di kolom komentar unggahan aun Instagram @terangmedia, dilihat pada hari ini, Senin 26 Februari 2024:
"Pake sorban, pake jubah ngaku kiyai trs prcya ikutin alirannya. Jels menyimpang bkn muhrim saja sdh dosa, itu bapak2 baju ijo maen raba2 aja. Termasuk pelecehan buk. Ko yo meneng wae to buk buk."
"Seperti di syiah nikah mut'ah , banser mana banser masa yang beginian banser diam saja"
"Kasian wanita² yg berniqab, apa ni playing victim jg kah… astagfirullah"
Jelas saja bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:
Pasal 284 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.) a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2.) a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut. bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
- Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 411 UU 1/2023
1.) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]
2.) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3.) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4.) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (dis/pp)