Terkait Audit Kerugian Negara Mobil Bodong DLH
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH, kembali menegaskan, ekspose tersangka kasus mobil bodong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, akan diketahui setelah Inspektorat mengeluarkan audit khusus kerugian negara 2 mobil bodong pengangkut sampah dan tiga bak sampah anggaran tahun 2021 DLH Kota Palopo.
Artinya, kata Agus Riyanto, pengumuman mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut ada pada hasil audit Inspektorat.
"Sehingga, jika Kejari Palopo yang didesak mengenai kapan hasil audinya bisa kelar, itu sangat keliru. Sekarang, Kejari bersama tim investigasi masih menunggu hasil audit yang dimaksud dari Inspektorat. Tapi, kalau mau lebih meyakinkan lagi, silahkan koordinasi atau ditanyakan langsung ke Inspektorat," kata Agus Riyanto, kepada Palopo Pos, Kamis, 29 Februari 2024.
Terpisah, Kepala Inspektorat Palopo, Subair, yang dikonfirmasi, perihal perkara mobil bodong, tidak terlalu mendalam menanggapi masalah tersebut.
Namun, mengenai kapan hasil audit seperti yang dimaksud, kata Subair, maka pihaknya dalam waktu dekat menyelesaikan audit dan menyerahkab hasil audit tersebut ke Kejari Palopo.
"Semoga dalam waktu dekat ini tim audit bisa menyelesaikannya," cetus Subair.
Kepala Inspektorat Kota Palopo itu, mengaku bahwa tim audit yang ditunjuk menangani kasus tersebut sementara bekerja.
Hanya saja, jika ditanya soal kapan audit tersebut bisa dirampungkan, Subair, belum bisa menjanjikan.
"Karena memang ada tim audit yang khusus diberi tugas mengaudit pengadaan barang seperti mobil bodong DLH yang dimaksud," bebernya.
Sebelumnya, pengacara kondang Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH, mengatakan, dalam kasus mobil bodong DLH, perhitungan kerugian negara dalam konteksnya dinilai tidak sulit. "Bahkan penyidik sendiri bisa melakukannya," terang Lukman.
Perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan barang, sambung Lukman, sebenarnya mudah dan tidak rumit.
"Jadi memang sedikit agak mengherankan juga jika Inspektorat Palopo kelamaan menghitungnya. Mengapa demikian, karena menurut saya kasus ini sangat sederhana," tutup Lukman. (ded/idr)