PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurutnya, penahanan Firli diperlukan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
"Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum. Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan," kata Mantan Ketua KPK Abraham Samad di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Maret 2024.
"Tapi kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan. Sehingga beliau tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.
Terkait hal ini, Abraham mengaku dirinya bersama eks Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat itu dilayangkan lantaran Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai proses penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lambat.
"Menurut kita, hari ini kalau enggak salah dia (kasus Firli) memasuki hari ke-100 pasca ditetapkannya jadi tersangka. Oleh karena itu, kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat,” ujar Abraham Samad.
“Kenapa kita katakan berjalan ditempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” lanjutnya. (dis/pp)