PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palopo melayangkan surat laporan dugaan money politic ke Bawaslu Palopo.
Dalam surat tertanggal 26 Februari 2024 yang diteken Ketua PPP Palopo, H Haidir Basir (HB), dilaporkan dugaan praktek money politic yang masif di PSU TPS 15 Temmalebba dan TPS 14 Balandai, Kec. Bara.
Menurut HB, dugaan pelanggaran Pemilu itu terjadi pada 4 Februari 2024 saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bara.
Beberapa Caleg dan Timses Caleg Dapil 4 dari Partai Nasdem diduga keras melakukan praktek money politic untuk meraih suara di kedua TPS yang melakukan PSU.
Besarnya money politic yang mencapai Rp1,5 juta persuara menyebabkan Parpol lainnya tidak berminat mengikuti PSU di kedua TPS tersebut. Sehingga terkesan hanya Nasdem yang mendominasi pelaksnaan PSU tersebut.
Kejadian money politic ini secara nyata telah merusak azas demokrasi Pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
Informasi terkait kasus ini sudah merebak dan menjadi perbincangan khalayak ramai di Kota Palopo.
"Untuk itu kami melaporkan dan meminta Bawaslu untuk proaktif dan segera mengusut kejadian ini serta menindak tegas pelakunya, yakni Caleg-Caleg Partai Nasdem berupa sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pileg,'' jelas HB dalam suratnya.
Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra yang dikonfirmasi, Jumat, 1 Maret 2024 kemarin, membenarkan adanya surat dari PPP masuk ke Bawaslu. ''Sedang ditelusuri. Ini sifatnya informasi awal, bukan laporan,'' katanya. (ikhwan ibrahim)