Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen, Ujang Komarudin: Senayan Bakal Penuh Warna, Peta Politik Berubah

  • Bagikan

instagram/Ujangkomarudin_-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Politik Ujang Komarudin turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus parliamentary threshold 4% atau ambang batas parlemen.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu, apa yang sudah diputuskan oleh MK tidak bisa dicampuri.

Ditegaskannya, harus dihormati dan keputusan tersebut merupakan hak dari MK.

"Jika berbicara tentang keputusan MK, baik dan buruknya, suka tidak suka, senang tidak senang, harus dihormati keputusan tersebut," ujarnya kepada Disway.id, Jumat, 1 Maret 2024.

Pria kelahiran Subang, Jawa Barat itu mengatakan, mungkin keputusan tersebut berdimensi pada hukum dan politis.

Artinya, sebagai hukum legal mengikat. Sedangkan secara politik menguntungkan partai-partai baru dan partai non parlemen.

"Nanti di 2029 mereka tidak kena ambang batas. Artinya konfigurasi politik ke depan ya berubah, parlemen nanti juga akan diisi oleh partai-partai baru dan partai-partai kecil," tuturnya.

Lebih lanjut, Pria Alumnus Universitas Indonesia itu mengungkapkan, jika nantinya partai-partai tersebut mungkin akan bergabung ke dalam fraksi tertentu di parlemen yang akan datang.

"Ya itu, akan berdampak besar pada konfigurasi kekuatan partai politik di parlemen nanti. Undang-undang (UU) pemilu nya harus direvisi, nanti format parlemennya seperti apa juga tergantung dari hasil revisi UU nanti," paparnya.

Dosen Universitas Al-Azhar itu menilai, pada tahun 2029 nanti semua partai dapat lolos ke Senayan, dan tentu partai yang hadir di sana akan berwarna-warni. Namun, itu dapat merubah peta politik yang sudah ada.

"Jadi ya, senang tidak senang, suka tidak suka konfigurasi politik di parlemen nanti (2029) akan berubah dengan tidak ada ambang batas 4% tersebut," tukasnya.

Seperti yang diketahui, MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, dilansir dari mkri.id, Jumat, 1 Maret 2024. (dis/pp)

  • Bagikan