Rapelan Gaji PNS Naik 8% Diterima Awal Bulan Ini, Terendah Rp1,6 Juta, Tertinggi Rp6,3 Juta

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah dan diterima Awal Maret ini.

Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengutip PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 5.901.200.

Penerapan gaji baru PNS, TNI dan Polri ini ditetapkan sebesar 8% mulai Maret. Adapun, kenaikan gaji ASN pada Januari dan Februari akan direkapitulasi pada gaji bulan Maret 2024.

"Kami sudah mendapatkan informasi di bulan Maret nanti gaji berdasarkan yang sudah ditetapkan oleh Presiden akan dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Isa juga menegaskan pembayaran gaji bulan Maret nantinya juga akan merapel kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari 2024. Menurut dia, sisa gaji di dua bulan pertama tahun 2024 itu akan dirapel di bulan Maret.

Demikian rapelnya sudah dibayarkan di bulan Maret, semoga kita bisa segera mendapatkan realisasinya," kata Isa.(idris)

Daftar Gaji PNS Terbaru Semua Golongan

PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

  • Bagikan