Oknum Kades di Tanalili Lutra Diduga Rudapaksa Istri Orang di Empang dan Kandang Ayam

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MASAMBA -- Oknum kepala desa ST yang ada di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, dilaporkan warganya inisial MA (54) di Polres Luwu Utara, atas dugaan perzinaan dengan SH (31) yang merupakan istri dari MA.


"Hari ini ditemani istri, saya datang di SPKT Polres Luwu Utara melaporkan pak desa atas tindakan perzinaan," ujar MA, Senin, (04/03) sore sebagaimana dilansir dari INews.id.


MA mengungkap jika ST bahkan sudah empat kali menggauli istrinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.


Kejadian pertama, kata MA, terjadi akhir Januari 2024 dipondok empang milik ST, dua kejadian berikutnya di sanggar tani dan terakhir dikandang ayam milik warga setempat.


"Karena sudah curiga, saya desak istri saya untuk jujur dan akhirnya mengakui jika dirinya dipaksa pak desa berbuat mesum," lanjut MA.


Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta membenarkan adanya laporan tersebut namun keterangan yang ada hanya dari pihak korban saja.


"Nanti pihak penyidik yang kumpulkan bukti-bukti setelah itu baru bisa dibuktikan kebenarannya," kata AKP Juddi Titalepta.


"Saat ini belum ada saksi dari pelapor dan kami beri kesempatan untuk pelapor untuk menghadirkan saksinya," lanjutnya.


Kasatreskrim juga menyebutkan jika belum ada saksi maka pihaknya akan mencoba menggunakan IT di Polda untuk mengungkap bukti dari handphone, seperti percakapan lewat SMS atau chating.
Dihubungi awak media ini lewat WhatsApp, ST, oknum Kades Sidobinangun menyangkal tuduhan tersebut.


"Itu tidak benar, makanya kemarin saya sudah laporkan ke polres pencemaran nama baik karena saya tidak pernah melakukannya (perzinahan)," tulis ST.(int)

  • Bagikan

Exit mobile version