Pj Wali Kota Harus Responsif Bayar atau APH-kan Insentif Kader KB Belum Terbayar Rp1,1 Miliar

  • Bagikan
Lukman S Wahid SH, Pengacara Senior Tana Luwu

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BATUPASI-- Praktisi hukum Tana Luwu, Lukman S Wahid SH kembali angkat bicara terkait dugaan insentif kader Keluarga Berencana (KB) Kota Palopo yang belum terbayar Rp1,1 miliar.

''Sederhananya, kalau dananya masih ada bayar insentifnya orang. Kalau dananya raib, laporkan ke APH (Aparat Penegah Hukum). Nanti APH yang meminta BPK atau BPKP melakukan audit investigasi,'' terang Lukman kepada Palopo Pos, Sabtu, 9 Maret 2024 lalu.

Menurutnya, terlalu lama menunggu hasil pemeriksaan BPK. Ada banyak mekanisme yang ditempuh dulu jika melibatkan BPK secara khusus, kecuali itu temuan sendiri oleh BPK dalam audit rutinnya yang waktunya juga tertentu itu.

Walikota sebagai pemegang kendali pemerintahan tertinggi di daerah, seharusnya bersikap responsif atas tuntutan pendemo. Itu dengan cara langsung memerintahkan untuk memeriksa kasus ini. Apa benar atau tidak. Karena ini berkaitan dengan nasib dan hak-hak para kader KB itu dan mengenai kewajiban pemerintah daerah sendiri untuk membayar insentif para kader KB.

''Jadi tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan BPK. Pj Wali Kota bisa langsung memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan atau bisa juga membentuk tim khusus untuk memeriksa kebenaran apa yang dituntut oleh para pendemo itu yang nota benenya sudah bekerja namun belum dibayar oleh Pemkot,'' tandas Lukman. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version