PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah dan Komisi II DPR RI telah menyetujui pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto pada rapat kerja tanggal 13 Maret 2024.
Menteri Anas memastikan bahwa semua honorer yang terdaftar di database BKN dan telah lulus verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.
"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas," kata Menteri Anas dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024.
Dilansir dari JPNN, adapun kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:
- Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa Pejabat Pembjna Kepegawajan (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasa! 65 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Komisi ll DPR RI meminta kepada KemenPAN-RB dan BKN memberikan sanksi tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komisi ll DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata datam database BKN sehingga penataan tenaga non ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024.
- Dalam rangka menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN, Komisi ll DPR RI mendorong KemenPAN-RB meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuaí dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.
- Komisi ll DPR RI meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK tahun 2021 2023 terutama bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.
- Terhadap temuan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN dan BPKP, yang berpotensi kehilangan sekitar 20% dari 1,7 juta formasi yang akan diangkat menjadi PPPK, Komisi ll DPR RI, MenPAN-RB; dan BKN akan membahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya. (*/fjr/pp)