Kapolres Imbau Pedagang Jangan Timbun Bapok, Terbukti Bisa Pidana Tujuh Tahun

  • Bagikan
AKBP Safi'i Nafsikin (Kapolres Palopo)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengimbau para pedagang yang ada di Kota Palopo agar tidak melakukan perbuatan menyimpang, seperti menimbun bahan pokok (Bapok).

Imbauan ini sampaikan melalui media spanduk kemudian dipasang di pintu gerbang pasar tradisional, toko maupun pusat perbelanjaan modern.

Seperti spanduk yang telah dipasang di Pusat Niaga Palopo (PNP) dan Pasar Andi Tadda (PAT), Selasa, 12 Maret 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Palopo mengatakan akan menindak tegas jika ada pedagang yang kedapatan atau ketahuan dan terbukti lakukan perbuatan menimbun sembako.

"Kita sudah imbau melalui media spanduk, jadi kami harap kerja sama para pedagang. Apalagi saat ini di bulan suci ramadan sedang terjadi inflasi terhadap sejumlah bahan pokok. Dan kalau imbauan itu tidak diindahkan, kami akan tindak tegas oknum pedagang yang kedapatan masih nakal menimbun sembako," ucap Safi'i.

"Kami serius, jika kedapatan kami akan sangkakan Pasal itu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara sesuai dengan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan,'' tegasnya.

Polres juga akan membentuk posko Satgas Pangan di PNP selama bulan suci ramadan ini. Dan apabila masyarakat menemukan kendala soal sembako, segera dilaporkan di posko tersebut atau hotline pengaduan 110 dan nomor handphone 081218902002. (riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version