Buron Lima Bulan, Pengedar THD Dibekuk, Ini Ancaman Hukumannya

  • Bagikan
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto menggelar press rilis penangkapan kasus daftar G di Mapolres, Belopa. --hms polres--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Setelah menangkap mama muda atas kasus dugaan penyalahgunaan obat daftar G di Desa Babang, Kec. Larompong Selatan, Ahad (10/3) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mengungkapkan kasus serupa.

Yang dibekuk kali ini, yakni pengedar obat daftar G (terlarang) jenis golongan IV THD berinisial MF (24). Ia ditangkap di rumahnya di Desa Bakti Kecamatan Ponrang Selatan pada Selasa subuh, 12 Maret 2024 lalu.

MF masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Luwu setelah buron selama lima bulan. Penangkapan MF, berawal ditangkapnya MA di Padang Sappa Kecamatan Ponrang pada bulan Oktober 2024 lalu sebab MA menerima paket berisikan Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 2.990 Tablet dan 40 Tablet Tramadol.

MA mengaku, mendapatkan barang terlarang itu dari MF dengan menyuruh MA memesan melalui media sosial Facebook. Saat MA ditangkap, MF masuk ke Target Operasi yang saat itu melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat.

Setalah Buron selama lima bulan mulai dari Oktober 2023 hingga Maret 2024, Satresnarkoba Polres Luwu menerima informasi bahwa MF telah kembali dan telah berada di rumahnya.

Setelah menerima informasi tersebut. Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Abdianto bergerak cepat menangkap MF di rumahnya saat tertidur pulas.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto mengungkapkan, pelaku berencana menjual tablet THD itu di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan dengan menawarkan kepada pelajar, remaja, serta anak di bawah umur.

“Untuk penggunaan tramadol sendiri harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras dan dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid,” ujarnya.

Obat THD ini kata dia, berbahaya sebab jika dikonsumsi dalam jumlah banyak tanpa resep dokter mengakibatkan organ tubuh serta efek ketergantungan.

“Kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anaknya di rumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat aneh segera dilaporkan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi, sehingga tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat,” pungkas Abdianto.

Adapun MF melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun. (irfan khaeruddin)

  • Bagikan

Exit mobile version