PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira bagi para PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan pejabat negara lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada 22 Maret 2024.
Sebelumnya, ada sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.
"Saya harap ini bisa mendorong daya beli para ASN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Menurut Sri Mulyani, lini masa pencairan THR untuk para ASN. Dia mengatakan proses pencairan dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024.
Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis terkait pembayaran THR ini. Dia mengatakan PMK itu masih dalam proses pembuatan. "Ini yang sedang diproses hari ini," kata dia.
Sri Mulyani mengatakan selanjutnya pada 18 Maret 2024 akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja. Sehari selanjutnya, giliran PT Taspen dan PT Asabri yang mengajukan tagihan untuk pembayaran THR bagi para pensiunan.
Pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan memulai droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri. Selanjutnya pada 22 Maret 2024, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, serta transfer ke rekening pensiunan.
"Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp 48,7 triliun untuk membayar THR bagi para ASN, maupun anggota TNI dan Polri. THR tahun 2024 dibayarkan 100%. Jadi, tidak seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terkena potongan.
Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR ini merupakan ucapan terima kasih dari pemerintah atas kerja ASN, TNI dan Polri selama ini. Dia berharap pembayaran THR ini juga dapat meningkatkan daya beli para ASN, sekaligus mendorong perekonomian Indonesia.
"Pemerintah menyampaikan terima kasih bagi ASN, TNI, Polri yang sudah bekerja untuk menjalankan program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas turut memerinci siapa saja penerima THR dan gaji ke-13. Pertama, PNS dan calon PNS. Kedua, PPPK. ’’Jadi, honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima,’’ ucapnya.
Kemudian, prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; serta pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Anas memerinci, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Dan, paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam sebulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
’’Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberi tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan,’’ jelas mantan bupati Banyuwangi itu.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara. Terutama dalam mendukung program pembangunan nasional. ’’Sekaligus untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,’’ jelas Tito.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Ramadan dan Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
"Kita harap akan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN menggunakan dan membelanjakan untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat," jelasnya.
Dari sisi anggaran, THR dan gaji ke-13 secara umum teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada K/L, Bagian Anggaran Bendahara Negara (BA BUN), serta transfer ke daerah (TKD).
Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp 18 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, kebutuhan ASN daerah sekitar Rp 21,1 triliun dan bisa ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada BA BUN sekitar Rp 11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. (jawapos/pp/net)