Hj Raodah: Dibayarkan Sesuai Petunjuk Pusat
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Bagi Anda para Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), ada kabar gembira. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR PNS akan mulai dicairkan pada 22 Maret 2024.
Menurut Sri Mulyani, lini masa pencairan THR untuk para ASN. Dia mengatakan proses pencairan dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024.
Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis terkait pembayaran THR ini. Dia mengatakan PMK itu masih dalam proses pembuatan. "Ini yang sedang diproses hari ini," kata dia.
Sri Mulyani mengatakan selanjutnya pada 18 Maret 2024 akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja. Sehari selanjutnya, giliran PT Taspen dan PT Asabri yang mengajukan tagihan untuk pembayaran THR bagi para pensiunan.
Pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan memulai droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri. Selanjutnya pada 22 Maret 2024, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, serta transfer ke rekening pensiunan.
"Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp 48,7 triliun untuk membayar THR bagi para ASN, maupun anggota TNI dan Polri. THR tahun 2024 dibayarkan 100%. Jadi, tidak seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terkena potongan.
Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR ini merupakan ucapan terima kasih dari pemerintah atas kerja ASN, TNI dan Polri selama ini. Dia berharap pembayaran THR ini juga dapat meningkatkan daya beli para ASN, sekaligus mendorong perekonomian Indonesia.
Ditambahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian instruksikan kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal ini ditekankan Mendagri pada Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/3/2024).
“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya.
Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.
“Prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.
Anggaran Daerah
Lantas berapa yang disiapkan daerah untuk membayar THR ASN? Seperti untuk Kota Palopo, dikatakan Kepala BPKAD Hj Raodatul Jannah, pihaknya telah mengalokasikan Rp23 miliar untuk membayar THR bagi PNS dan PPPK Kota Palopo. Adapun mengenai jadwal pembayaran, akan merujuk ketentuan dari pusat.
"Pembayaran THR ini sebesar satu bulan gaji, dan kurang lebih dana yang disiapkan Rp23 miliar dan in syaa allah akan dibayarkan sesuai dengan yang tercantum di surat keputusan nantinya, yang sedang menunggu juknis," ujar Kepala BPKAD Palopo saat dihubungi, Senin 18 Maret 2024, kemarin. (idr)
Besaran Gaji Pokok Setelah Kenaikan 8%
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.