Anggota Brimob Dikeroyok di Jalan, Ini Ancaman Hukuman Pengantar Jenazah

  • Bagikan

Kapolrestabes Makassar melakukan interogasi terhadap Ronaldi (27) (Foto: Muhsin/fajar)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Empat pengantar jenazah berhasil ditangkap Polisi usai melakukan pengeroyokan terhadap anggota Brimob Polda Sulsel. Para bang jago itu pun terancam tujuh tahun penjara.

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat menggelar ekspose kasus, Selasa (19/3/2024).

"Terhadap para pelaku, kita jerat asal 170 ancaman tujuh tahun," ujar Ngajib, Selasa petang.

Dikatakan Ngajib, keempat pelaku yang diamankan masing-masing bernama Hisyam (20), Rahmat (20), HJ (17), dan Ronaldi (27).

Ngajib bilang, pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam di Jalan Abdesir, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Diawali dengan adanya iringan pengawalan jenazah atau pengantar jenazah yang diikuti oleh sekelompok sepeda motor yang berjalan ugal-ugalan," Ngajib menuturkan.

Lanjut Ngajib, korban yang merupakan anggota Polri saat itu sedang dalam tugas. Saat itu, jalanan dikuasai oleh pengantar jenazah.

"Karena jalan dikuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, terjadilah tabrakan," ungkapnya.

Setelah itu kata Ngajib, para pengantar jenazah melakukan pengeroyokan, pengerusakan terhadap korban dan motornya.

"Tangan dan pelipis sebelah kiri ada luka," Ngajib menuturkan.

Ngajib menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

"Masih ada lima DPO yang kita lakukan pengejaran," sebutnya.

Atas kejadian tersebut, Ngajib mengimbau kepada masyarakat, pada saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun agar dilakukan pengawalan.

"Kami dari kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jaji semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib tentunya," kuncinya. (fjr/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version