Maju Pilkada, Legislator, ASN, dan Kades Wajib Mundur

  • Bagikan
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengatakan anggota Legislator yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang harus mundur.

Ini sesuai dengan UU Pilkada tahun 2020 yang menyatakan anggota Legislatif yang maju di Pilkada, wajib mundur sebagai anggota DPRD saat Daftar Calon Tetap (DCT) sudah ditetapkan.

Hayu menjelaskan, misalnya Bakal Calon yang mulai sosialisasi di antaranya Drs Basir, Ketua DPRD Luwu Utara, Karimuddin Ketua PAN, dan anggota DPRD Lainnya yang ingin maju di Pilkada Luwu Utara.

Selain legislator yang mundur, sebutnya, ASN juga harus mundur, Kepala Desa (Kades) dan Kepala BUMN serta BUMD itu juga wajib mundur.

''Terkait posisi bupati dan wakil bupati jika ingin maju di Pilkada, mereka hanya cuti saat kampanye, kecuali bupati dan wakil bupati hanya cuti,'' terangnya, Selasa 19 Maret 2024.

Selain itu ungkap Hayu, terkait kendaraan politik untuk syarat maju di Pilkada, menurutnya yang digunakan adalah hasil Pemilu 2024.

''Insyaallah perolehan kursi dan caleg terpilih akan kita tetapkan dalam waktu dekat. Kita menunggu penetapan Pemilu secara Nasional,'' tandasnya. (jun/rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version