Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta. --junaidi rasyid--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Polres Luwu Utara akhirnya menetapkan 2 Orang Kepala Desa di Kabupaten Luwu Utara sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Dua Orang Kepala Desa tersebut adalah NJ Kades Salulemo kecamatan Sukamaju dan SR Kades Baku Baku Kecamatan Malangke.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta, saat dikonfirmasi awak media Rabu, 21 Maret 2024 membenarkan jika menetapkan 2 oknum Kades sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Sebelumnya Kades Salulemo, Kecamatan Sukamaju NJ ditetapkan sebagai tersangka kemudian menyusul Kades Baku-Baku, kecamatan Malangke SR juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi sebelumnya Kades Salulemo itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan hari ini, Kamis (21/3/2024), setelah dilakukan gelar perkara, Kades Baku-Baku kita naikkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata AKP Juddi Titalepta, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, 21 Maret 2024.
Kasat Reskrim mengatakan, oknum Kepala Desa Salulemo Inisial NJ dilaporkan salah seorang warganya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (1/2/2024) lalu.
Sementara Oknum Kades Baku-Baku SR dilaporkan salah seorang warga dari dusun Rampoang, Desa Takkalla, di Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara, atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan rambut korban dicukur sampai gundul, di desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, pada Minggu, 10 Maret 2024 malam.
AKP Juddi Titalepta, juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut bukan mutlak prosesnya harus dilakukan penahanan.
"Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa jadi masih dibutuhkan tanda tangannya dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Atas perbuatannya kades Baku-Baku disangkakan dengan pasal 351 KUHP dsngan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun, sementara kepala desa Salulemo disangkakan dengan pasal 352 KUHP. (junaidi rasyid)