THR ASN Pemkot Palopo Rp23 M, Pemkot Makassar Siapkan Rp50-60 M, Bakal Cair Selasa 26 Maret Mendatang

  • Bagikan
ILUSTRASI

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (Foto: Istimewa)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kabar gembira menyapa para aparatur sipil negara (ASN). Karena, Tunjangan Hari Raya (THR) mereka segera cair. Khusus untuk ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, sudah menyiapkan anggaran Rp23 miliar. Hanya saja, pencairannya, belum ditetapkan.

''Kita telah alokasikan dana Rp23 miliar unrtuk membayar THR bagi PNS dan PPPK Kota Palopo,'' beber Kepala BPKAD Hj Raodatul Jannah, seraya mengatakan, mengenai jadwal pembayaran, akan merujuk ketentuan dari pusat.

Sementara Pemkot Makassar sendiri, akan dibayarkan Selasa, 26 Maret 2024 mendatang.

“Selasapi Makassar. Insyaallah,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Muhammad Dakhlan kepada fajar.co.id melalui WhatsApp, Jumat, 22 Maret 2024.

Dakhlan sebelumnya mengatakan Pemkot Makassar menyiapkan anggaran Rp50 sampai Rp 60 miliar untuk THR ASN tahun 2024.

“Iya, kurang lebih segitu (Rp50-60 miliar),” ujar Dakhlan pada Sabtu 16 Maret 2024.

Dakhlan mengungkapkan pihaknya telah menerima Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran THR ASN 2024 dari pemerintah pusat. Selanjutnya akan dibuatkan aturan turunan.

“Sudah ada. Sementara dibuatkan Peraturan Wali Kota-nya,” ujarnya.

Di Juknis tersebut, ia mengatakan pembayaran THR bakal dibayar penuh. Mengingat sejak pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, THR tidak dibayar penuh 100%. Hal itu dilakukan karena keuangan negara yang baru pulih di masa paceklik.

Selain itu, pembayaran THR-nya juga telah mengikuti aturan terbaru. Yakni kenaikan gaji delapan persen yang berlaku mulai tahun ini.

“Kita ikuti Juknisnya,” pungkasnya.

Sesuai jadwal, pencairan THR ASN ini paling cepat pada H-10 lebaran, atau pada 31 Maret 2024, dan paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri. (fjr/idr/pp)

Besaran Gaji Pokok Setelah Kenaikan 8%

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L. (***)

  • Bagikan

Exit mobile version