Nenek Asal Pinrang Ditangkap Selundupkan Sabu 50 Kg dari Malaysia

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID NUNUKAN — Wanita bernama Nur Jannah (50) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap usai kedapatan menyelundupkan sabu 50 kilogram asal Malaysia.


Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk diedarkan.
Kini Nur Jannah diamankan Sat Reskoba Polres Nunukan dengan menggunakan kerudung berwarna hitam bertuliskan Adidas. Nur juga mengenakan pakaian panjang berwarna merah dengan motif logo merek Chanel.


Nur memiliki kulit sawo matang. Dia juga memiliki hidung besar, mata lebar, serta alis mata tipis.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan Nur diamankan di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada Selasa (19/3/2024).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Senin (18/3/2024).
“Namun saat informasi tersebut kami terima, si pemilik barang belum diketahui atau belum berada di Nunukan karena diduga masih berada di Malaysia. Sehingga barang dimaksud kami lakukan pemantauan terlebih dahulu hingga keesokan harinya,” kata Taufik, Sabtu (23/3/2024).

Nur Jannah (50) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap usai kedapatan menyelundupkan sabu 50 kilogram asal Malaysia.


Usai mengantongi informasi, keberadaan Nur kemudian terendus kepolisian dan mengamankannya di sebuah rumah. Nur kemudian dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka.


“Saat pemeriksaan barang bawaan berupa dua gerobak kita bawa pemilik barang untuk menyaksikan. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray kami temukan sabu sejumlah 25 bungkus dengan berat 50 kilogram yang disembunyikan di dalam drum berwarna biru,” ungkapnya.


Dari hasil penyelidikan polisi, Nur merupakan warga asal Pinrang, Sulsel. Dia berencana membawa sabu itu ke Pinrang dari arahan anak dan menantunya.


“Iya yang arahkan pelaku ini untuk membawanya sabu adalah anak sama menantunya,” jelasnya.
Nur kemudian dijanjikan uang sebesar 30 ribu ringgit Malaysia jika berhasil membawa sabu tersebut ke tempat tujuan. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan uang 3.200 ringgit sisa dari ongkos yang digunakan pulang kampung.


“Pelaku dijanjikan 30 ribu ringgit Malaysia atau hampir Rp 100 juta. Dan pelaku sudah dikasih 5 ribu ringgit untuk ongkos. Nantinya sesampainya di sana (Pinrang) kalau sudah ada yang ambil sabu, dia akan diberi lagi uang 30 ribu itu,” bebernya.

Saat ini Nur telah diamankan di Polres Nunukan guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam penjara maksimal seumur hidup.(int/idr)

  • Bagikan