Bayar Zakat Fitrah di Masjid

  • Bagikan

Juga Kantor Baznas dan UPZ Polres, IAIN, Insan Madani, serta PAS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TAKKALALA-- Pemkot Palopo telah menetapkan nilai zakat fitrah, Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM), fidiyah, dan infak calon haji tahun 2024 M/1445 H. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo No. 100.3.3.3/129/B.Hukum tanggal 20 Februari 2024.

Zakat fitrah kategori rendah Rp35 ribu/jiwa, tengah Rp40 ribu/jiwa, dan tinggi Rp45 ribu/jiwa. Untuk infak RTM Rp35 ribu/rumah tangga, fidiyah Rp30 ribu/hari. Serta infak calon haji Rp750 ribu.

Ketua Baznas Palopo, As'ad Syam SE MAk yang dikonfirmasi Palopo Pos, Senin, 25 Maret 2024 kemarin, menyebutkan, adapun tempat pembayaran zakat fitrah yakni di seluruh masjid se Kota Palopo yang terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Kantor Baznas Jl. Islamic Centre Palopo.

''Khusus Kantor Baznas setiap hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 setiap hari, kecuali hari libur,'' jelasnya.

Jumlah UPZ masjid yang terdaftar di Baznas Palopo sebanyak 204 unit. Itu belum termasuk UPZ Polres, UPZ IAIN, UPZ Insan Madani, dan UPZ Pasukan Amal Shaleh (PAS).

Ditanya kapan terakhir bayar zakat fitrah, As'ad mengatakan, sesuai ketentuan Kemenag, sebelum khatib naik mimbar pada tanggal 1 Syawal (hari lebaran Idul Fitri). Dan penyalurannya juga paling lambat sebelum khatib naik mimbar.

''Baznas menyarankan segera dilaksanakan kewajiban zakatnya agar saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan dapat memanfaatkan untuk puasa dan kebutuhannya dalam ibadah,'' katanya.

Sementara target zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah Baznas Palopo tahun 2024 yakni Rp7,6 miliar. "Semoga bisa lebih banyak dari tahun sebelumnya,'' katanya. (ikh)

Nilai Zakat, Fidiyah dan Infak
Kota Palopo Tahun 2024

  • Zakat fitrah
  • Kategori rendah : Rp35 ribu/jiwa
  • Kategori tengah : Rp40 ribu/jiwa
  • Kategori tinggi : Rp45 ribu/jiwa
  • IRTM : Rp35 ribu/RT
  • Fidiyah : Rp30 ribu/hari
  • Infak calon haji : Rp750 ribu.
  • Sumber: SK Wali Kota Palopo. (*)
  • Bagikan

Exit mobile version