PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru selama periode Ramadan 2024. Layanan penukaran tersebut bisa dijumpai di berbagai titik yang ada di Indonesia termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).
Melansir laman Bank Indonesia Sulsel, pada tahun 2024 ini BI menyelenggarakan 'Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI)' dalam rangka memberikan layanan penukaran uang kepada warga Indonesia.
Layanan penukaran uang tersebut dilakukan melalui kas keliling yang tersebar di Makassar dan wilayah Sulsel lainnya.
Adapun jadwal penukaran uang ini berbeda-beda sesuai dengan lokasi penukarannya.
Secara keseluruhan, terdapat sebanyak 75 titik penukaran uang yang disediakan BI di Sulsel. Adapun jadwal penukaran dimulai pada tanggal 18 Maret-4 April 2024.
Untuk wilayah Sulsel masing-masing tempat penukaran uang baru dapat dilakukan di 24 titik penukaran uang di wilayah lainnya di Sulsel.
Untuk Kota Palopo dapat melakukan penukaran di Kantor Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo di Andi Baso Rachim, mulai pukul 09.00 sampai 14.00 Wita.
Lalu untuk di Kab. Luwu dapat dilakukan di kantor kas Bank Sulselbar Kompleks Perkantoran Bupati Luwu di Belopa.
BI Sulawesi Selatan tahun ini menyiapkan sebanyak Rp5,5 triliun untuk penukaran uang kecil di bulan ramadan 2024. Penukaran uang ini tersebar di 75 titik dan 41 bank di Sulsel. Termasuk di Makassar.
“Mulai hari ini sampai 5 April, teman-teman dan masyarakat itu dapat menukarkan uang baru tapi terlebih dahulu memasukkan di aplikasi pintar,”ujar Kepala Perwakilan BI Sulsel Rizki Ernadi Wimanda.
Kata Rizki, BI Sulsel per hari ini memulai program Semarak Rupiah dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024. Pada program tersebut, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan melakukan Kick Of Serambi 2024 dengan menukarkan uang baru pecahan Rp10 ribu, Rp5 ribu, hingga Rp2 ribu di mobil kas keliling BI Sulsel.
Ia mengatakan, sangat menyambut baik program Serambi atau Semarak dari BI Sulsel. “BI ini sangat adaptif dan responsif karena ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, penukaran uang kecil,” kata Danny Pomanto disela-sela acara Kick Of Serambi di Kantor BI Sulsel.
Batas Penukaran Uang Rupiah
Penukaran uang rupiah oleh masing-masing orang memiliki batasan tertentu untuk masing-masing pecahan. Untuk uang nominal Rp 50.000 batasnya sebanyak 20 lembar dengan total Rp 1.000.000.
Uang pecahan Rp 20.000 memiliki batas penukaran 50 lembar dengan total Rp 1.000.000. Sementara uang Rp 10.000 batas penukarannya yakni 100 lemba dengan total Rp 1.000.000.
Adapun untuk pecahan Rp 2.000 boleh ditukarkan sampai 200 lembar dengan total Rp 400.000. Uang pecahan Rp 1000 sendiri bisa ditukarkan sampai 100 lembar dengan total Rp 100.000.
Secara keseluruhan batas penukaran uang rupiah yang bisa ditukarkan berjumlah Rp 4.000.000.
Syarat Penukaran Uang Rupiah
Penukaran uang rupiah dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan BI. Seperti, Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.(idris prasetiawan)