Zakat Fitrah Lebih Baik Disalurkan melalui Amil atau Langsung ke Orangnya? Ini Kata UAS dan Gus Baha

  • Bagikan

Ustadz Abdul Somad (UAS) dan KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) (Foto: istimewa)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Seperti diketahui, Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Yakni, eragama Islam, diberi kehidupan hingga matahari terbenam pada akhir Ramadan, dan memiliki kemampuan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Oleh karenanya, ibadah ini sarat dengan nilai sosial.

Biasanya ketika memasuki Ramadan banyak masjid yang menerima penyaluran zakat fitrah. Tentunya zakat tersebut diterima melalui amil untuk kemudian dibagikan kembali ke fakir miskin atau yang berhak menerimanya. 

Namun, ada pula sebagian orang yang langsung memberikan kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Pertanyaannya, mana yang lebih baik: zakat fitrah yang disalurkan oleh muzakki melalui amil atau langsung ke mustahiq? Simak berikut pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS) dan KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha).

UAS mengatakan, pada zaman nabi zakat fitrah langsung diberikan kepada fakir miskin atau orang yang termasuk berhak menerimanya. Kala itu zakat fitrah tidak melalui amil. 

“Nah sekarang tidak bisa, karena kalau kita langsung serahkan ke fakir miskin nanti ada fakir miskin yang dapat sampai satu ton, karena kebetulan banyak kenalan dia, tapi ada yang tidak dapat,” kata UAS dikutip dari YouTube Ustadz Abdul Somad, Jumat (29/3/2024).

Oleh sebab itu, UAS berpendapat sebaiknya zakat fitrah disalurkan melalui amil di masjid agar prinsip keadilan terwujud. Nanti panitialah yang akan membagikan kembali zakat fitrah tersebut kepada orang yang berhak menerimanya.

Sementara itu, Gus Baha tidak menyalahkan orang yang menyalurkan zakat fitrah ke amil. Namun menurut pandangannya, zakat sebaiknya disalurkan langsung ke penerimanya. Dalam hal ini Gus Baha tidak menjelaskan secara khusus tentang zakat fitrah, namun zakat secara umum.

“Misalnya saya punya uang satu juta. Kebetulan yang miskin itu keponakan saya atau orang yang tidak wajib saya tanggung. Saya tahu kalau saya kasih ke masjid satu juta nanti dibagi satu kampung itu nanti keponakan saya cuma dapat 25 ribu, itu tidak bisa beli beras. Tapi kalau saya sendiri yang memberikan bisa kebagian 300 ribuan atau kebagian satu jutaan,” kata Gus Baha dikutip dari YouTube Al Mannaf Studio.

Gus Baha memilih memberikan zakat langsung ke mustahiq agar penerima zakat bisa mendapat lebih banyak, apalagi mustahiqnya adalah kerabat sendiri. Namun, menyalurkannya melalui amil boleh-boleh saja.

“Ini namanya benar-benar khilaf. Yang mengatakan ta'min harus rata biar adil ya masuk akal. Sama-sama fakir kok tidak dibagi rata. Tapi ada ulama berkata mending tidak dibagi rata yang penting menghargai orang gimana faktor zakat itu ada ikhromnya,” jelas Gus Baha, seperti dilansir liputan6.

Dapat disimpulkan bahwa menyalurkan zakat fitrah bisa dilakukan melalui amil atau langsung ke penerima (mustahiq). Soal mana yang lebih baik, ulama berbeda pendapat. Penjelasan UAS dan Gus Baha di atas mewakili dua pendapat ulama. Wallahu a’lam. (net/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version