Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dr Yadyn SH.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur dipastikan tidak akan menerima bingkisan dan sejenisnya dari pihak manapun pada hari raya Idul Fitri 1445 H.
Hal itu dipastikan, mengingat adanya imbauan keras dari
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dr Yadyn SH, yang melarang kepada jajarannya untuk tidak menerima bingkisan atau parcel pada hari raya idul fitri ini.
"Saya kepala kejaksaan negeri Luwu Timur beserta para kepala seksi dan seluruh pegawai berjanji tidak menerima segala bingkisan, parcel, hampers lebaran atau dalam bentuk apapun juga. Ini merupakan wujud komitmen kami kepada masyarakat dalam menjaga amanah, independensi dan nilai-nilai integritas kami," terang Kajari Lutim, Yadyn, Senin 1 April 2024.
Sehubungan dengan itu, Yadyn juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Timur untuk tidak mempercayai pihak-pihak tertenu yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, papar Yadyn.
Untuk diketahui, larangan agar tidak menerima imbalan baik dalam bentuk parcel maupun uang dari pihak luar selama lebaran adalah bagian dari integritas kejaksaan yang harus dijaga.
Larangan tersebut berlaku dari unsur pimpinan hingga semua bawahan, apalagi menerima parsel atau hadiah dari pihak yang sedang beperkara, tentu ini tidak diperbolehkan. ''Dan kami berharap larangan seperti ini berlaku setiap saat, bukan hanya disaat hari raya saja,'' pungkas Yadyn. (akmal)