KPU Lutim: Petahana Wajib Cuti, Dewan Terpilih harus Mundur Jika Maju Pilkada

  • Bagikan
ILUSTRASI

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Bupati Petahana atau incumbent sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, ditegaskan harus mengajukan cuti dan pengunduran diri dari jabatan publik yang saat ini diduduki.

Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih hasil pileg 2024 yang ingin mencalonkan kepala daerah harus mengundurkan diri.

Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu mengatakan untuk pejabat yang berstatus aktif sebagai kepala daerah, dapat mengajukan cuti kerja saat tahapan sudah masuk dalam masa kampanye.

“Kalau merujuk pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 itu, Bupati dan Wakil Bupati, dapat mengajukan cuti,” kata Irfan Lahabu.

Sedangkan, status pejabat yang menduduki kursi legislatif atau anggota DPRD. Bila hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mesti mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

“Kalau anggota DPRD yang mencalonkan kepala daerah, harus mengajukan pengunduran diri,” terangnya.

Status mengundurkan diri tersebut, tegas berlaku bagi anggota dewan yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan sebelum akhir masa jabatan.

Meski begitu, ditambahkan Ketua KPU Luwu Timur ini, bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu PKPU terkait pencalonan.

"Kita gunakan aturan yang masih berlaku sampai hari ini. Kalau ada PKPU terbaru berarti itu yang akan jadi rujukan," katanya.(abdul karim)

  • Bagikan