PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Di Bulan Ramadan ini, setiap Muslim, tanpa memandang usia atau jenis kelamin, harus membayar zakat fitrah. Ini karena zakat fitrah bertujuan membersihkan puasa mereka dari dosa-dosa yang terjadi selama bulan Ramadan.
Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah hadits riwayat sahabat Ibnu Umar RA:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat Muslim.” (HR Muslim).
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk bayar zakat fitrah. Lalu, bagaimana hukumnya zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu?
Dilansir dari NU Online, Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu, yang berarti mereka memiliki cukup makanan pokok untuk diri sendiri dan orang-orang yang mereka tanggung pada malam hari raya Idul Fitri. Jika seseorang kekurangan makanan pokok pada hari raya, mereka dianggap tidak mampu dan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Lantas, apakah orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah memiliki kewajiban lain? Apakah mereka harus mengqadha zakat tersebut ketika sudah mampu?
Para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa seseorang yang pada saat wajib membayar zakat fitrah tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya, tidak diwajibkan membayar zakat tersebut.
Jika setelah hari raya pun sudah lewat, tetapi mereka memiliki harta lebih dan mampu membayar zakat fitrah, tidak wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah.
Berdasarkan hal ini, orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah. Hal ini dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj.
(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ
Artinya, “Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).
Beda halnya dengan seseorang yang tidak mampu membayar zakat fitrah dalam jumlah penuh saat malam hari raya dan hari raya, tetapi hanya bisa membayar sebagian, maka tetap wajib baginya untuk menyisihkan sebagian harta zakat yang dimiliki. Hal ini dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ. (وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ) إخْرَاجُهُ مُحَافَظَةً بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ، وَالثَّانِي: لَا كَبَعْضِ الرَّقَبَةِ فِي الْكَفَّارَةِ، وَفَرَّقَ الْأَوَّلَ بِأَنَّ الْكَفَّارَةَ لَهَا بَدَلٌ بِخِلَافِ الْفِطْرَةِ.
وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ.
Artinya, “Menurut Qaul Ashah, orang yang mampu mengeluarkan sebagian sha’, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Membayar zakat ini, dengan berpijak pada kadar kemampuannya. Menurut pendapat yang kedua, tidak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dengan zakat fitrah. Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar.” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).
Dapat disimpulkan bahwa mereka yang tidak mampu membayar zakat fitrah tidak memiliki kewajiban terkait zakat, termasuk mengqadha. Mengqadha zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang mampu membayar, tetapi tidak melakukannya saat bulan Ramadhan, baik karena uzur atau tanpa uzur.
Lain hal dengan orang yang masih memiliki makanan pokok lebih dari kebutuhannya, meskipun tidak melebihi kadar yang disyaratkan (2,75 kg), tetap diwajibkan membayar zakat sesuai dengan jumlah makanan pokok yang mampu dia keluarkan. Wallahu a’lam. (jp/pp)