Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu bersama barang bukti sabu, saat diamankan di Mapolres Toraja Utara. --albert tinus--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel, kembali berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu 03 April 2024, sekitar Pukul 09.30 WITA.
Kedua pria tersebut berinisial FP alias AT alias KR (29) warga Kel. Anggilowu Kec. Madonga Kota Kendari dan NP alias PR (29) warga Kel. Benteng Ka'do Kec. Kepala Pitu Kab. Toraja Utara.
Kasat Resnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, atas informasi dari Masyarakat.
“Saat petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku,” jelas AKP Syahrul, pada Senin 08 April 2024.
Berbekal informas tersebut, lanjut AKP Syahrul, Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, alhasil 2 pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 15 Gram,” terangnya.
Selain itu, turut diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru, sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok, tambah AKP Syahrul.
Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku FP alias AT alias KR (29) dan NP alias PR (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Albert tinus)