Alfri Jamil: Pengembalian Formulir tak Bisa Diwakili
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Palopo telah mengumumkan untuk membuka penjaringan bakal calon Wali Kota Palopo untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.
PDIP membuka penjaringan atau pendaftaran bakal calon ini selama kurang lebih satu bulan mulai tanggal 17 April hingga 17 Mei 2024 yang di pusatkan di sekretariat PDIP, jalan Nanakan Kota Palopo.
Pendaftaran ini dibuka disesuikan dengan hari kerja.
Ketua PDIP Palopo, Alfri Jamil, PDIP secara serentak di tingkat Kabupaten/Kota secara resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah terkait Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Hal itu berdasarkan perintah dan keputusan DPD PDIP Sulsel terkait proses penjaringan bakal calon di tingkat Kabupaten/Kota, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Jadi kami baru saja menerima perintah ketua DPD PDIP Sulsel untuk melaksanakan penjaringan bakal calon Wali Kota Palopo," kata Alfri Jamil, dalam konfrensi pers, di sekretariat PDIP Palopo.
Untuk proses penjaringan, PDIP memberi ruang kepada semua bakal calon yang akan maju di Pilwalkot Palopo. Pihaknya telah menyediakan formulir pendaftaran dan bisa diambil di sekretariat PDIP. "Untuk pengambilan formulir bisa diwakili. Sementara, untuk pengembalian formulirnya harus bakal calon bersangkutan yang akan melakukan. Tidak bisa diwakili," katanya.
Dalam proses ini melalui sejumlah tahapan. Setiap bakal calon wajib mengikuti fit and propertes oleh DPD PDIP Sulsel di Makassar. Selanjutnya, para bakal calon ini akan dilakukan survey dari lembaga survey yang ditunjuk langsung oleh partai. "Untuk biaya survey ini tentu dibebankan kepada setiap peserta. Semua yang sudah resmi mendaftar dan mengikuti tahapan lainnya maka akan disurvey," kata Alfri Jamil.
Terkait keberadaan kader PDIP yang digadang-gadang ikut mengajukan diri sebagai calon Wali Kota ke depan, Alfri Jamil tidak menampik kemungkinan ada dari internal kader. "Tentunya kita akan melihat siapa-siapa yang akan mendafarkan diri di PDIP. Yang jelas semua yang ingin mendaftar kita beri ruang," katanya.
Di PDIP terdapat dua tahapan yakni, penjaringan dan penyaringan. Dalam proses penyaringan ini nantinya akan melihat berbagai aspek tingkat kekuatan bakal calon. "Jadi partai harus melihat semua itu. Karena kita menginginkan calon usungan PDIP adalah calon pemenang," katanya.
PDIP secara tersendiri tidak bisa mengusung pasangan calon. PDIP hanya memiliki tiga kursi di parlemen dari lima kursi yang dipersyaratkan. Sehingga, wajib berkoalisi dengan parpol lainnya yang memiliki kursi di parlemen untuk memenuhi syarat minimal 20 persen jumlah kursi. "Sekurang-sekurangnya harus lima kursi baru bisa mengusung pasangan calon. Untuk mencukupkan jumlah kursi dalam mengusung calon tentu tergantung situasinya ke depan," katanya. (rul/idr)