PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan syarat atas dukungan bagi calon independen atau perseorangan untuk maju pada Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Bagi mereka yang ingin maju calon Wali Kota melalui jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan dari kartu tanda penduduk (KTP) sebesar 13.011 atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Palopo sebesar 130.107.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengungkapkan, untuk maju sebagai kontestan Pilkada memiliki dua jalur sebagai syarat, yakni, melalui jalur partai politik dan perseorangan.
"Khusus untuk jalur perseorangan jumlah dukungan KTP yang harus dipenuhi yakni 10 persen dari jumlah DPT. Kalau Palopo jumlah DPT dari Pemilu 2024 130.107. Jadi minimal dukungan KTP yang sah 13 011," kata Irwandi, Selasa kemarin.
Irwandi menambahkan, untuk pendaftaran sebagai calon untuk jalur independen mulai tanggal 5 Mei hingga Agustus 2024.
"Dukungan dari setiap KTP nanti ini akan melalui tahap verifikasi untuk mememastikan kebenarannya," katanya. (rul/idr)