Honorarium Satgas Kelurahan Jadi Temuan Inspektorat Sulsel
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Kasat Reskrim Polres Palopo yang baru, AKP Sayet Ahmad Aidid akan melanjutkan penyelidikan kasus honor Satgas Kelurahan Kota Palopo. Namun ia akan mempelajari terlebih dahulu masalah ini.
Kasus ini bergulir di Polres sejak akhir 2023 lalu. Namun dipending penyelidikannya menjelang Pemilu 14 Februari 2024 lalu, karena pertimbangan stabilitas keamanan.
Kepala Inspektorat Palopo, Subair SH yang dimintai tanggapannya terkait hasil audit honorarium Satgas Kelurahan, Rabu, 17 April 2024 kemarin, menjawab, tim investigasi sementara bekerja.
Sebelumnya dilansir sindomakassar.com Rabu, 1 November 2023 tahun lalu, bahwa honorarium Satgas Peduli Kota Palopo menjadi temuan Inspektorat Provinsi Sulsel. Disebutkan, ada persoalan penetapan honorarium Satgas Peduli Kota Palopo.
Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo, Irhan Kamal, dalam rilisnya menyebutkan adanya persoalan tersebut dipicu besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No.100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023.
"Menanggapi polemik honorarium Satgas Peduli Kota Palopo, Irhan Kamal selaku Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Review Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo yang baru saja menyerahkan Laporan Hasil Reviu kepada Kepala DPKAD dan Direktur RSUD Sawerigading, di Makassar menyampaikan bahwa memang terdapat persoalan," tulisnya dalam rilis tersebut.
"Karena besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota No100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023. Seharusnya besaran honorariumnya diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Irhan Kamal, menjelaskan apabila besaran pemberian honorarium itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah. Kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.
"Pejabat Perangkat Daerah menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," sebutnya.
Irhan Kamal menegaskan, setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang. Mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kota Palopo yang defisit karena hutang, Irhan Kamal menyatakan sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan Stunting dan Ketahanan Pangan. (ikh)